LAMPUNG77.com – Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung menangkap seorang pria dan wanita yang diduga sedang pesta sabu.
Ketika penggerebekan, keduanya sempat berupaya kabur. Pelaku wanita akhirnya tertangkap polisi saat ngumpet di kamar mandi. Sedangkan pelaku pria ditangkap saat mencoba melarikan diri dari belakang rumah.
Kasat narkoba Iptu Yudi Raymond mengatakan kedua terduga pelaku penyalahguna narkotika tersebut diamankan pada Selasa (7/2/2023) sore.
“Dua orang terduga pelaku terdiri dari seorang laki-laki berinisial EI alias Epen (45) dan seorang wanita berinisial AT alias Dita (30),” kata Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, dalam keterangannya, Kamis (9/2/2023).
Menurut Iptu Yudi Raymond kedua pelaku yang tidak ada ikatan suami istri tersebut diamankan polisi pada sekitar pukul 16.00 Wib dari rumah pelaku EI yang berlokasi di Pekon Margakaya Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Sebelum ditangkap, kedua pelaku itu diduga sedang berpesta sabu di ruang tamu rumah tersebut dan berupaya kabur saat mengetahui kedatangan polisi.
“Kedua pelaku sempat berupaya kabur, namun berhasil diamankan. Tersangka EI kita amankan di belakang rumah. Sedangkan AT kita amankan saat bersembunyi di kamar mandi,” jelasnya.
Dari penangkapan kedua pelaku, kata Iptu Yudi Raymond, pihaknya menyita sejumlah barang bukti diantaranya 1 buah plastik klip bekas pakai, 2 unit handphone, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak rokok dan alat hisap serta uang tunai Rp 250 ribu diduga hasil menjual Sabu.
Sementara itu dari data kepolisian, pelaku EI sebelumnya juga pernah terlibat kasus peredaran sabu dan tahun 2021 lalu dan pernah tertangkap aparat kepolisian Polres Pringsewu.
“Salah satu pelaku pernah kami tangkap dan berstatus residivis,” ujarnya.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Pesta Sabu di Pringsewu, 4 Orang Diamankan
Kedua pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Pringsewu guna menjalani pemeriksaan. Sementara itu untuk proses hukumnya kedua pelaku akan dikenakan pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kedua pelaku terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun,” pungkasnya.
Baca Juga:
Terjun ke Sungai Saat Dikejar Polisi, Bandar Narkoba di Lampung Tewas Tenggelam
(Yar/P1)