LAMPUNG77.com – Dua orang wanita diamankan polisi karena menipu anak mantan kepala desa (kades) di Lampung Timur sebesar Rp 250 juta. Dalam menjalankan aksinya, pelaku mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu Johannes EP Sihombing.
Saat ini tersangka penipuan tersebut telah ditangkap petugas kepolisian dan diamankan di Mapolres Polres Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing, menyampaikan bahwa inisial para wanita yang menjadi tersangka penipuan tersebut yakni PT (21) dan AR (36), warga Prabumulih, Sumatera Selatan.
“Kedua tersangka adalah PT (21) dan AR (36) warga Prabumulih, Sumatera Selatan. Tersangka telah diamankan di Mapolres,” kata Kapolres, AKBP M Rizal Muchtar, dalam keterangannya, Kamis (21/3/2024).
Menurut Kapolres, kasus penipuan itu bermula pada awal Februari tahun 2024. Saat itu tersangka menghubungi pengacara dan FH (24), anak seorang mantan atau eks Kades Trisinar, Kecamatan Marga Tiga, melalui ponsel.
“Tersangka mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Lampung Timur dan menyampaikan siap membantu meringankan persoalan hukum yang sedang dijalani oleh KM, Kades Trisinar dengan syarat mengirimkan sejumlah uang,” ujar Kapolres.
Selanjutnya, FH kemudian mengirimkan uang total Rp 250 Juta dengan cara ditransfer sebanyak 4 kali melalui rekening Bank.
Pengacara KM kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasat Reskrim Polres Lampung Timur. Ternyata, IPTU Johanes EP Sihombing menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta sejumlah uang kepada keluarga KM.
“Merasa menjadi korban penipuan, FH melaporkan dugaan peristiwa tindak pidana penipuan tersebut ke polisi,” ungkap Kapolres.
Usai menerima laporan terkait peristiwa tersebut, pihak kepolisian segera melakukan proses penyelidikan hingga akhirnya pada Selasa (19/3/2024) berhasil mengidentifikasi sekaligus membekuk kedua tersangka di wilayah Prabumulih, Sumatera Selatan, tanpa perlawanan.
Selain menangkap kedua tersangka, polisi juga turut mengamankan 4 lembar bukti transfer uang, serta print out percakapan melalui WA, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 378 Jo 56 KUHPidana dan atau pasal 372 Jo 56 KUHPidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan.
Diketahui sebelumnya, lantaran terlibat dugaan korupsi Dana Desa (DD), KM (57) oknum Kepala Desa (Kades) perempuan Desa Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, Lampung Timur, ditangkap aparat kepolisian dan digiring ke Mapolres setempat pada 21 Februari 2024 lalu.
KM diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840 tahun anggaran 2017 dengan cara mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota SPJ.
Baca Juga: Korupsi Dana Desa Rp 246 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Lampung Timur
(And/P1)