LAMPUNG77.com – Polres Lampung Timur menangkap KM (57), oknum Kepala Desa (Kades) Tri Sinar, Kecamatan Marga Tiga, yang diduga korupsi dana desa sebesar Rp 246 juta.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatreskrim Iptu Johannes EP Sihombing dalam keterangannya, Rabu (21/2/2024), menyebutkan perbuatan tersangka terungkap setelah adanya laporan hasil Audit Tim BPKP Lampung Nomor: Pe.03/Sr1940/Pw08/5/2023.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa sebesar Rp 246.785.840 tahun anggaran 2017 dengan cara mark up harga material bangunan, membuat nama pekerja/tukang fiktif dan pemalsuan bukti kas pengeluaran atau nota SPJ,” jelas AKBP M Rizal Muchtar, seperti dikutip dari Lampung77.id –jaringan Lampung77.com.
Baca Juga: Soal Kades Braja Sakti Buron Kasus Korupsi Dana Desa, Ini Kata Kapolres Lamtim
Kapolres mengungkapkan oknum kades Tri Sinar tersebut ditangkap di kediamannya pada Selasa (20/2/2024).
Oknum kades perempuan tersebut ditangkap setelah sebelumnya telah 2 kali mangkir dari panggilan kepolisian usai dilakukan pemeriksaan secara mendalam oleh Sat Reskrim Polres Lampung Timur.
Atas perbuatanya, oknum Kades tersebut dijerat dengan pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca Juga: Kasus Korupsi P3TGAI Seret Dua Kepala Desa di Lampung Timur, Tersangka Menjadi 5 Orang
(And/P1)