LAMPUNG77.COM – Keributan di Pekon Sukaratu, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pringsewu, Lampung, membuat geger warga setempat.
Insiden keributan itu melibatkan dua pria yang masih bertetangga. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26/6/2023) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Akibat kejadian itu, satu orang luka-luka kena tikam senjata tajam.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh, mengatakan 2 orang pria yang terlibat perkelahian tersebut yakni berinisial PAN (45) dan RP (39). Keduanya merupakan warga Dusun 1 Pekon Sukaratu.
“Awalnya terjadi cekcok mulut antara korban Pan dan pelaku RP yang kemudian dilerai oleh sejumlah warga, namun tidak berselang lama pelaku menyusul korban yang sedang berjalan pulang, lalu terjadi perkelahian dan berujung penikaman terhadap korban,” kata Iptu Hasbulloh, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Selasa (27/6/2023).
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
Akibat insiden tersebut, Kata Hasbulloh, satu orang yakni PAN mengalami luka tusuk di perut sebelah kanan dan paha kiri. Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Sedangkan pelaku penikaman, lanjut Kapolsek, menyerahkan diri ke pihak kepolisian pada Selasa, (27/6/2023) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB setelah dilakukan upaya persuasif leh petugas kepolisian. Terhadap pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik.
Baca Juga: Tikam Korban hingga Luka 40 Jahitan, Pemuda Ini Ditangkap polisi di Pringsewu
“Kami juga sudah berhasil mengamankan barang bukti pisau badik yang digunakan untuk menganiaya korban,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku RP akan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
Kapolsek menambahkan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan motif dan latar belakang perkelahian dua pria bertetangga tersebut.
(Yar/P1)