LAMPUNG77.COM – Polisi menangkap seorang pemuda terduga pelaku penganiayaan di Jalan Raya Pasar Sukoharjo, Pringsewu, Lampung.
Kapolsek Sukoharjo Iptu Poltak Pakpahan mengatakan pelaku penganiayaan tersebut berinisial EGP (18), warga Pekon Sukoharjo III Barat, Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu. Ia ditangkap saat berada di rumahnya pada Kamis sore (22/6/2023) sekira pukul 15.00 WIB.
Saat diamankan, kata Kapolsek, pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatanya.
Baca Juga: Cekcok Berujung Maut di Tanggamus, Satu Orang Meninggal Dunia Kena Tusuk Pisau
“Kamis sore kemarin, Unit Reskrim Polsek Sukoharjo dengan di back-up Tekab 308 Presisi Polres Pringsewu telah berhasil meringkus terduga pelaku penganiayaan terhadap korban Bagus Fajri Ramadhan,” kata Poltak, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya, dalam keterangannya, Jumat (23/6/2023).
Menurut Kapolsek, pelaku dan korban sebelumnya tidak pernah saling mengenal ataupun terlibat permasalahan pribadi. Penganiayaan itu terjadi secara spontan dan diduga dipicu pengaruh minuman keras.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
“Sebelum menganiaya korban, pelaku mengaku baru berpesta miras oplosan bersama sama rekan-rekannya. Dan disaat sedang mabuk miras tersebut pelaku bertemu korban lalu menantang duel dan berakhir dengan penganiayaan,” ungkap Kapolsek.
Kapolsek menyebutkan pelaku menganiaya korban dengan cara menyerang korban dengan sebilah pisau milik pelaku.
“Akibatnya korban mengalami luka sayat panjang mulai dari punggung hingga kepala dan harus menerima 40 jahitan. Korban kini dirawat secara intensif di rumah sakit,” ujarnya.
Setelah menganiaya korban, lanjut Kapolsek, pelaku langsung melarikan diri. Namun, berhasil diamankan polisi dalam waktu kurang dari 24 jam.
Poltak mengungkapkan pihaknya telah berhasil mengamankan barang bukti pisau yang digunakan untuk menganiaya korban.
“Selain pisau, petugas juga mengamankan pakaian berlumuran darah milik korban,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, pelaku penganiayaan tersebut saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka dan telah ditahan di Rutan Polsek Sukoharjo.
“Untuk proses hukum, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.” pungkasnya.
(Yar/P1)