LAMPUNG77.COM – Seorang remaja di Tanggamus, Lampung, ditangkap polisi karena melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap gadis belia berusia 13 tahun.
Selain mencabuli korban yang masih berusia 13 tahun, pelaku juga merekam adegan tak senonoh tersebut. Video itu kemudian digunakan pelaku untuk menakuti-nakuti korban.
Atas perbuatannya, pelaku berinisial AD (17) ditangkap polisi. Penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari SP (45), ayah kandung korban.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan, mengatakan pelaku ditangkap saat berada di Kecamatan Semaka, Tanggamus, pada Jumat, 28 Juli 2023, sekitar pukul 17.00 WIB.
“Penangkapan tersangka berdasarkan laporan tanggal 26 April 2023, pelapor inisial SP warga kecamatan wonosobo,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Minggu (30/7/2023).
Baca Juga: Istri Tidur, Oknum Guru Ngaji di Tanggamus Setubuhi Murid, Ini Modusnya
Iptu Hendra Safuan menjelaskan, kronologi kasus asusila itu terjadi pada Minggu 2 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB. Awalnya, korban korban diajak bertemu oleh pelaku. Korban lantas diajak pelaku ke rumah kakeknya di wilayah Kecamatan semaka.
Saat di rumah kakeknya, pelaku kemudian merayu korban untuk melakukan persetubuhan. Karena takut, korban akhirnya menuruti kemauan pelaku. Tak hanya berbuat tak senonoh, pelaku juga memvideokan perbuatan asusila tersebut.
“Perbuatan itu terulang kembali pada hari Selasa 11 April 2023 sekira pukul 11.00 WIB di tempat yang sama. Akibat dari perbuatan tersebut korban merasa takut dan malu sehingga melapor ke Polres Tanggamus,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pakaian yang digunakan korban, hasil visum dan video yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban.
Saat ini, pelaku AD berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, tersangka dijerat dengan Pasal 76D dan atau 76E UU RI No.17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun kurungan penjara. Untuk proses penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” pungkasnya.
(Yar/P1)