LAMPUNG77.COM – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tanggamus mengamankan seorang pelajar berinisial RS (18), asal Kecamatan Ngaras, Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis ABG berusia 13 tahun.
Adapun TKP kasus pencabulan itu terjadi di salah satu pantai di wilayah Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengungkapkan pelaku ditangkap atas laporan orang tua korban tanggal 31 Januari 2023 dalam persangkaan dugaan pencabulan terhadap anak gadis berusia 13 tahun berinisial AA, warga Kecamatan Limau, Tanggamus.
“Tersangka ditangkap saat berada di salah satu kost di Kelurahan Pringsewu Utara, Kabupaten Pringsewu, pada Rabu 8 Februari 2023,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus Polda Lampung AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Selasa (14/2/2023).
Menurut Iptu Hendra safuan, dalam penangkapan pelaku tersebut juga dibantu oleh Babinkamtibmas Polsek Pringsewu Bripka Fahrudin dan disaksikan aparat Kelurahan setempat.
Hendra safuan mengungkapkan berdasarkan keterangan korban, peristiwa pencabulan itu terjadi pada Minggu, 22 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di salah satu pantai Kecamatan Limau usai korban bertemu pelaku.
Ia menuturkan, pada awalnya korban diajak pelaku mengobrol di tempat sepi. Kemudian, pelaku mengajak korban untuk melakukan persetubuhan. Korban saat itu menolak, namun tiba-tiba pelaku memaksa.
“Saat itu korban sempat melarikan diri, namun ditarik oleh tersangka sehingga korban tidak dapat melawan sehingga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.
Dalam perkara tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan saat tindak pidana tersebut terjadi.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Tanggamus. Terhadap pelaku akan dikenakan pasal 76 UU RI No 35 tahun 2014 sebagaimana dirubah dengan pasal 82 UU RI No 72 tahun 2016.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Iptu Hendra Safuan.
Baca Juga:
Jaringan Eksploitasi Seksual Anak Via Grup WhatsApp Terbongkar, Ada 12 Korban Asal Lampung
(Yar/P1)