LAMPUNG77.com – Seorang oknum perawat puskesmas di Gunung Labuhan, Way Kanan, Lampung, berinisial RH (31), ditangkap polisi atas kasus dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kasat Reskrim AKP Mangara Panjaitan dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024) mengungkapkan, peristiwa dugaan persetubuhan atau perbuatan cabul tersebut terungkap pada Jumat (5/7/2024) lalu sekitar pukul 21.00 WIB.
Menurut AKP Mangara, peristiwa asusila ini terungkap saat orang tua korban, SM, didatangi oleh saksi dan menceritakan bahwa telah terjadi perbuatan asusila terhadap anaknya di ruangan aula puskesmas tempat terduga pelaku bekerja.
SM lantas menanyakan hal tersebut kepada putrinya. Diduga, peristiwa tak senonoh itu sudah dialami korban sebanyak 2 kali yaitu pada 29 Juni 2024 dan 5 Juli 2024 di ruang rawat inap di puskesmas tersebut.
AKP Mangara menuturkan, saat kejadian tersebut, SM mengajak korban untuk menemaninya piket malam. Namun, tak disangka, ketika SM sedang tidur, pelaku mempertontonkan film dewasa kepada korban dan berbuat tak senonoh terhadap gadis 14 tahun tersebut.
Tak terima dengan perbuatan bejat rekan kerjanya itu, ibu korban lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Way Kanan.
AKP Mangara mengungkapkan setelah mendapat laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polsek Gunung Labuhan kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan. RH lalu ditangkap polisi pada Sabtu (6/7/2024) lalu tanpa perlawanan.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polres Way Kanan untuk dimintai keterangan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Mangara.
(Yoga/Bowo/P1)