LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Pringsewu, Lampung, ditangkap polisi karena setubuhi anak tiri yang masih di bawah umur hingga hamil.
Aksi bejat pelaku terhadap korban dilakukan dalam selama sekitar empat tahun atau sejak korban masih duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Benny Prasetya menjelaskan, pelaku berinisial WAP (38) warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
Menurutnya, pelaku ditangkap di wilayah Kecamatan Ambarawa pada Minggu 15 Oktober 2023 sekira pukul 00.10 WIB atau kurang dari 12 jam setelah ibu korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Kapolsek mengatakan pelaku ditangkap atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya, O (16), pelajar kelas 3 SMP.
Ia mengatakan, perbuatan pelaku tidak hanya dilakukan sekali, tapi dilakukan berkali-kali sejak tahun 2020 saat korban masih kelas 6 SD. Terakhir, aksi bejat pelaku dilakukan pada awal Oktober 2023 saat korban kelas 3 SMP.
“Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah pada saat ibu korban tidak berada di rumah. Akibat kejadian yang dialaminya, korban dinyatakan positif hamil,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Selasa (17/10/2023).
Kapolsek menuturkan, saat melancarkan perbuatannya, pelaku mengancam dengan sebilah pisau sehingga korban tak berdaya. Korban juga diancam akan dibunuh jika berani memberitahukan aksi bejat pelaku kepada orang lain.
Menurut Kapolsek, pisau yang dipergunakan pelaku untuk mengancam korban sudah diamankan dan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara asusila tersebut.
AKP Rohmadi menjelaskan bahwa terungkapnya kasus tersebut setelah korban menceritakan kehamilannya kepada salah seorang saksi yang kemudian menyampaikan kepada ibu korban.
“Tidak terima anaknya menjadi korban persetubuhan, ibu korban melaporkan aksi bejat suaminya tersebut ke Polisi,” ujarnya.
Kapolsek menambahkan, penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap pelaku guna mendalami motif pelaku sampai nekat menyetubuhi korban.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Setubuhi Pacar, Pelajar SMA Asal Pringsewu Ditangkap Polisi
(Yar/P1)