LAMPUNG77.com – Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram (kg) sabu-sabu, M Sulton, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Selasa (21/6/2022).
Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.
Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.
Selain itu, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.
Baca Juga: Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur
Jaksa Ajukan Kasasi
Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.
“Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” kata Roosman Yusa.
Sementara itu, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kg sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, pada Jumat (27/5).
Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.
Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah divonis terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).
Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.
Sumber: Antara
Baca Juga: Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi
(Yar/P1)