Lampung77.com
Selasa, 1 Juli 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Headline

Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang

Lampung77
Rabu, 22 Juni 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pengadilan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

ADVERTISEMENT

LAMPUNG77.com – Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram (kg) sabu-sabu, M Sulton, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Baca Juga:
Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur

Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

“Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” kata Roosman Yusa.

Sementara itu, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kg sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, pada Jumat (27/5).

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah divonis terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Sumber: Antara

Baca Juga:
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

(Yar/P1)

Tags: NarkobaPeredaran SabuSabu

BERITA TERKAIT

BNNP-PJR Polda Lampung Sergap Mobil Bawa 15 Sabu di Tol Terpeka

BNNP-PJR Polda Lampung Sergap Mobil Bawa 15 Kg Sabu di Tol Terpeka

Senin, 17 Maret 2025
24 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

24 Kg Sabu Gagal Diselundupkan Lewat Pelabuhan Bakauheni

Kamis, 27 Februari 2025
Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Polda Lampung Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp 10,7 Miliar

Kamis, 20 Februari 2025
Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba

Polda Lampung Ungkap Peredaran Narkoba, Sita Sabu hingga Ganja Rp 14,7 Miliar

Kamis, 21 November 2024
Lihat Selanjutnya

BERITA LAINNYA

Harga BBM

Resmi! Harga BBM Pertamina di Lampung Naik Mulai 1 Juli 2025

Lampung77
Selasa, 1 Juli 2025

LAMPUNG77.com - PT Pertamina kembali melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi mulai hari ini, Selasa 1 Juli 2025....

Buaya

Tragis! Detik-detik Kakek Tewas Diterkam Buaya di Tanggamus Lampung

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Seorang kakek tewas diterkam buaya saat mandi di aliran Sungai Way Semaka, Pekon Sripurnomo, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus,...

Harga Emas di Lampung

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Anjlok Lagi Hari Ini Senin 30 Juni 2025

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Harga emas perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung anjlok lagi pada perdagangan hari ini, Senin 30 Juni 2025....

Anggota DPR RI Sudin

Anggota Komisi III DPR RI Sudin Ucapkan Selamat HUT ke-79 Bhayangkara

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Anggota Komisi III DPR RI, Sudin, mengucapkan selamat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Bhayangkara yang jatuh pada 1...

Pelayanan SIM Keliling Polda Lampung

Layanan SIM Keliling Terbaru di Bandar Lampung: Jadwal, Lokasi dan Persyaratan

Lampung77
Senin, 30 Juni 2025

LAMPUNG77.com - Berikut info pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di Bandar Lampung. Mulai dari jadwal, lokasi, dan persyaratan. Layanan...

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com