LAMPUNG, LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan 3 kg sabu, 1.300 pil ekstasi, dan 69 kg ganja. Total sebanyak 11 orang pelaku diamankan.
Direktur Reserese Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wakil Dirresnarkoba Polda Lampung, AKBP FX Winardi mengatakan pengungkapkan ini merupakan hasil gabungan tim terpadu yang terdiri dari Polda Lampung, Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP), hingga Bea Cukai.
Menurut FX Winardi, penyelundupan barang-barang haram tersebut rata-rata digagalkan di wilayah Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, dan Bandar Lampung.
“Awal Juni lalu kami ungkap 1.300 butir ekstasi di Kedamaian, Bandar Lampung, pada Kamis, 12 Mei 2022. Dari pengungkapan itu, diamankan empat pelaku inisial IRF, RFK, TRM, dan RM,” kata FX Winardi, dalam keterangannya saat ekspose di Mapolda Lampung, Jumat (3/6/2022).
“Sementara pada 23 Mei 2022, tim menggagalkan peredaran 3 Kg sabu di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan. Dengan empat pelaku yang diamankan inisial RJ, BA, IGS, dan IPJ,” lanjut Winardi.
Dalam pengungkapan peredaran sabu ini, kata FX Winardi, pihaknya terlebih dahulu mengamankan dua pelaku inisial RJ dan BA dengan barang bukti enam bungkus berisi 3 Kg sabu yang diangkut menggunakan bus.
“Kemudian dilakukan pengembangan pada Kamis, 26 Mei 2022, dan berhasil ditangkap IGS dan IPJ warga Lombok, ditangkap di Hotel Mataram Baru, NTB,” ujarnya.
Kemudian, lanjut FX Winardi, pada Sabtu, 28 Mei 2022, pihaknya kembali menggagalkan penyelundupan 69 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni.
“Pada Sabtu (28/5/2022) malam, tim berhasil menggagalkan upaya peredaran 69 Kg ganja di Pelabuhan Bakauheni. Dari pengungkapan ini, diamankan tiga pelaku inisial AG, AMN, dan ERW,” ungkapnya.
Menurutnya, pengungkapan 69 Kg ganja ini bermula saat tim mendapati salah satu kendaraan bus hendak menyeberang ke Pulau Jawa dengan gelagat mencurigakan. Petugas lalu langsung memeriksa bus tersebut dan didapati membawa tiga kardus besar berisi 69 Kg ganja. barang haram itu hendak dikirim ke Bekasi.
“Dari interogsasi sopir AG, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil ditangkap pelaku AMN serta ERW di wilayah Bekasi,” ujarnya.
FX Winardi mengungkapkan bahwa para pelaku yang diamankan itu merupakan jaringan wilayah barat Indonesia. Adapun barang-barang haram tersebut hendak diedarkan ke Lombok, Jakarta, Bekasi, dan Bandar Lampung.
Baca Juga: Amankan 11 Orang, Polisi Sita 114 Kg Sabu di Lampung Selatan
(Yar/P1)