LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap penyelewengan 8,7 ton pupuk urea subsidi. Dua pelaku ditangkap di wilayah Natar, Lampung Selatan, dan Metro Kibang, Lampung Timur.
Kedua pelaku penyalahgunaan pupuk bersubsidi tersebut yakni berinisial DD, pemilik toko atau warung Berkah Abadi di Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur; Serta, IS selaku pemilik Kios Pupuk Bintang Jaya di wilayah Natar, Lampung Selatan.
Kasubbid Penmas Polda Lampung, AKBP Rahmad Hidayat, menyebutkan kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat laporan adanya kegiatan penjualan pupuk urea bersubsidi oleh seseorang yang bukan pengecer pupuk di Lampung Timur, pada 9 september 2022 lalu.
Saat dilakukan penyelidikan dan penyidikan, kata AKBP Rahmad Hidayat, petugas menemukan adanya tumpukkan sebanyak 175 karung atau setara 8,7 ton warna putih kemasan dengan berat masing-masing 50 kilogram pupuk urea produksi PT Pupuk Indonesia.
“Pupuk tersebut dijual kepada yang bukan merupakan pengecer pupuk di Kabupaten Lampung Timur. Karung pupuk tersebut bertuliskan pupuk bersubsidi,” kata AKBP Rahmad Hidayat, dalam keterangan tertulis, Selasa (8/11/2022).
Baca Juga: Raker dengan Mentan, Sudin Minta Agar Petani Singkong Dapat Pupuk Subsidi
Modus Pelaku
Kabag Wassidik Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Muhammad Fauzi menambahkan lokasi penemuan pupuk tersebut berlokasi di gudang toko atau sebuah warung bernama Berkah Abadi yang berada di Dusun IV Kedaung, Kelurahan Jaya Asri, Kecamatan Metro Kibang, Lampung Timur.
“Setelah dikonfirmasi pemilik toko diketahui pupuk tersebut berasal dari sebuah kios pupuk bernama Bintang Jaya atau pengecer resmi pupuk Urea bersubsidi di Kelurahan Sukadamai, Kecamatan Natar, Lampung Selatan,” kata Fauzi.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan juga diketahui pupuk tersebut dijual di atas harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi antara Rp 150 ribu hingga Rp 160 ribu per Karung dengan berat 50 kilogram yang seharusnya dijual Rp 112.500 per karung,” lanjutnya.
Menurut Fauzi, pupuk bersubsidi tersebut dijual bukan kepada kelompok tani yang berhak menerimanya, melainkan kepada pelaku usaha.
“Pengecer Resmi Pupuk urea bersubsidi di Wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, telah menjual pupuk urea bersubsidi kepada pelaku usaha di Kecamatan Metro Kibang, Kabupaten Lampung Timur, bukan kelompok tani yang berhak dan beda wilayah atau rayon,” ujarnya.
“(Modus pelaku) dengan cara memanipulasi data laporan realisasi dan pendistribusian pupuk. Seolah-olah sudah disalurkan ke kelompok tani sesuai Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani Pupuk Bersubsidi (RDKK),” kata AKBP Muhammad Fauzi.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, DPR Peringatkan Kementan Benahi Data RDKK
Baca Juga: Pabrik Pupuk Ilegal di Lampung Selatan Digerebek Polisi, 45 Ton Pupuk Palsu Disita
(Yar/P1)