LAMPUNG77.com – Pabrik pupuk ilegal yang berada di Desa Taman Agung, Kalianda, Lampung Selatan digerebek polisi.
Sebanyak 45 ton pupuk palsu jenis TSP merk mahkota fitiliser dan pupuk KCL merk daun Sawit disita petugas dalam penggerebekan tersebut. Turut pula diamankan dua orang yang kedapatan sedang membuat pupuk palsu di pabrik tersebut.
“saat polisi melakukan penggerebekan, kami menemukan 2 orang yang melakukan pembuatan pupuk palsu. Lalu, dilanjutkan menuju ke gudangnya yang berada di Desa Tajimalela, Kalianda,” kata Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin, dalam keterangannya saat konferensi pers, Kamis (20/10/2022).
“Kami melanjutkan pengerebekan ke daerah Gotongroyong Gunungsugih Lampung Tengah, ini merupakan pabrik besarnya,” lanjut AKBP Edwin.
Baca Juga: Cegah Penyelewengan Pupuk Subsidi, DPR Peringatkan Kementan Benahi Data RDKK
Kapolres mengungkapkan, dalam melakukan praktik pembuatan pupuk ilegal itu, pelaku mencampur bahan berupa kapur pertanian, garam, pewarna merah, lalu dicampur dan diaduk serta digiling supaya halus. Setelah itu, dimasukkan ke dalam karung pupuk KCL merk Mahkota fitizer dan daun sawit.
“Pupuk yang palsu tersebut dijual sesuai pesanan yaitu ke daerah Lampung Timur, Tulang Bawang, Bengkulu, Jambi, dan daerah lain,” ungkap Kapolres.
Menurut Kapolres, dua orang pelaku yang diamankan yakni FR (24), warga Desa Sukajaya Lempasing, Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran Lampung. Kemudian, AC (44) warga Kalang Sari, Rengas Dengklok, Karawang, Jawa Barat. Serta satu orang berinisial AS AS kini masih dalam pengejaran polisi.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yakni sebanyak 45 ton pupuk palsu, 1 unit mobil truck, 2 unit mesin molen, 1 penggilingan, 2 unit mesin jahit karung, alat ayakan dan bahan-bahan pembuat pupuk palsu.
“Pasal yang disangkakan Pasal 121 Jo Pasal 66 ayat (5) dan atau Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budidaya Pertanian Berkelanjutan Jo Pasal 55 KUHP,” pungkas AKBP Edwin.
Baca Juga: Raker dengan Mentan, Sudin Minta Agar Petani Singkong Dapat Pupuk Subsidi
(Rls/Yar/P1)