LAMPUNG77.COM – Sebanyak 24 wanita calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) diselamatkan Polda Lampung dari upaya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
24 wanita yang merupakan warga NTB tersebut diselamatkan Polda Lampung saat transit di wilayah Lampung. Mereka diduga hendak diselundupkan ke wilayah Timur Tengah.
Baca Juga: Apresiasi Polda Lampung Ungkap Mafia Tanah, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas!
Ada 4 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. Keempatnya yakni DW (28) asal Bekasi, AR (50) asal Jakarta Timur, AL (31) asal Bandung, dan IT (26) asal Depok.
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan 24 wanita PMI tersebut diselamatkan dari rumah penampungan di wilayah Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Senin (5/6/2023) lalu.
Baca Juga: Kisah TKW Asal Lampung Timur Nurhayati, 16 Tahun Hilang Kontak, Jadi Korban Perbudakan
Lantas, seperti apa kisah 24 wanita PMI tersebut hingga berujung menjadi korban dugaan perdagangan orang?
Salah seorang korban, NA (38), mengungkapkan mereka sempat terkatung-katung selama hampir 1 bulan dan kerap berpindah tempat sebelum akhirnya digerebek dan diselamatkan Polda Lampung.
NA (38) mengisahkan, ia dan rekan-rekannya berasal dan berangkat dari NTB. Mereka berharap dapat bekerja di Dubai dan mendapat gaji hampir Rp 10 juta per bulan.
NA mengaku awalnya saat di NTB, ia mengenal seorang perekrut dari pegawai pinatu (laundry). Ia didekati perekrut tersebut dengan janji manis bekerja di luar negeri.
Setelah pembuatan komitmen, pada 3 Mei 2023, NA lalu diberangkatkan ke Jakarta menggunakan pesawat bersama para calon pekerja migran lainnya yang tidak saling mengenal.
Sesampainya di Jakarta, salah seorang tersangka yakni DW, menyambut para calon pekerja migran ini dan membawa mereka ke wilayah Bogor, Jawa Barat.
“Kami dua hari di Bogor, di perumahan. Saya nggak tahu tempatnya dan milik siapa itu,” kata NA, dalam keterangannya di Mapolda Lampung, Senin (11/6/2023).
NA mengaku sekitar 2 pekan ia dan calon PMI lainnya tinggal di rumah tersebut tanpa ada kejelasan keberangkatan meski sudah memiliki paspor. Bahkan, NA sempat sakit dan harus diinfus.
Menurut NA, pada 31 Mei 2023, rumah itu digerebek petugas. Namun, dia tidak mengetahui apakah itu petugas imigrasi atau kepolisian.
“Karena panik, kita dibawa sembunyi oleh teteh. Saya nggak tahu nama aslinya, di bawa ke ruangan bawah tanah,” kata NA.
Usai penggerebekan yang berhasil dihindari itu, para calon pekerja migran tersebut laludiperintahkan berbenah dan dibawa ke Lampung.
Keberangkatan menuju Lampung dilakukan secara terpisah. Menurut NA, dalam perjalanan ke Lampung ada yang menggunakan mobil berisikan 6 orang.
Kemudian, di sebuah SPBU sebelum Pelabuhan Merak, para korban ini lalu dikumpulkan dan dibawa menggunakan bus menyeberang ke Lampung dengan kapal feri.
Aksi para pelaku membawa para korban akhirnya terbongkar di Lampung. Polisi menggerebek rumah tempat mereka transit di Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa.
NA dan rekan-rekannya mengaku lega dan bersyukur lantaran kini telah mendapatkan kejelasan setelah sebelumnya mereka sempat terombang-ambing.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Polda Lampung, kami sudah diselamatkan, saya berharap bisa pulang secepatnya ke rumah,” kata NA.
Baca Juga: 2 Wanita Ditangkap Kasus Perdagangan Orang di Lampung, Salah Satunya ASN
Trauma
Wakil Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri sempat mengungkapkan total korban yang diselamatkan sebanyak 24 orang perempuan tersebut mengalami Trauma.
“Korban-korban ini ditampung dalam sebuah rumah dengan kondisi kurang layak tanpa kasur ataupun lokasi istirahat yang memadai,” kata Hamid, dalam keterangannya di Mapolda Lampung.
Hamid menceritakan, saat petugas mendatangi lokasi penampungan pada Senin (5/6/2023) malam, para korban terlihat mengalami trauma.
“Para korban ini mengalami trauma karena ketidakjelasan kapan mereka diberangkatkan ke luar negeri,” kata Hamid.
Beberapa korban juga mengalami stres lantaran tidak diperbolehkan keluar dari rumah penampungan tersebut.
“Korban juga stres karena sering dipindahkan lokasi penampungan,” kata Hamid.
Dia menambahkan, untuk meringankan trauma para korban diberikan trauma healing dan pemeriksaan kesehatan oleh Biddokes serta Biro Sumber Daya Manusia Polda Lampung.
Baca Juga: 5 Berita Terpopuler: Kades Ditangkap Kasus 2 Kg Sabu, hingga Isu PDIP Tak Usung Eva Dwiana
(Yar/P1)