Lampung77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap para pelaku mafia tanah di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).
Sudin juga meminta jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas permainan mafia tanah di Lampung agar tidak semakin merugikan masyarakat dan Negara.
“Kami apresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap para pelaku komplotan mafia tanah ini,” kata Sudin, dalam keterangannya, saat dihubungi Kamis (21/4/2022).
“Kami juga minta agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini, siapa yang bermain-main di belakangnya,” lanjut Sudin.
Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku terkejut lantaran dalam kasus ini ternyata terkait dengan lahan di kawasan hutan register yang diklaim bisa menjadi hak milik.
Menurut Sudin, lahan yang berada di kawasan hutan lindung atau register tidak bisa dijadikan hak milik karena statusnya adalah dikuasai Negara.
“Masyarakat harus tahu bahwa lahan yang berada di kawasan hutan register atau hutan lindung itu tidak bisa dijadikan hak milik,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketua Komisi IV DPR Minta KLHK Selesaikan Persoalan Hutan Lindung di Lampung Barat
Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus komplotan mafia tanah di Lampung setelah menipu warga 6 desa di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) hingga Rp 1 miliar lebih.
Dalam menjalankan aksinya, komplotan mafia tanah tersebut mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40 menjadi hak milik.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit II Harta Benda (Harda), AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan mafia tanah tersebut terdiri dari tiga orang.
Baca Juga: Polisi Ringkus Mafia Tanah di Lampung, Warga 6 Desa di Lamsel Tertipu Rp 1 Miliar
(Yar/P1)