Lampung77.com
Sabtu, 21 Maret 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Apresiasi Polda Lampung Ungkap Mafia Tanah, Ketua Komisi IV DPR: Usut Tuntas!

Lampung77
Kamis, 21 April 2022
in Headline, Lampung
A A
Ketua Komisi IV DPR Sudin

Ketua Komisi IV DPR RI Sudin. (Foto: Dok.DPR)

Advertisement

Lampung77.com – Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, mengapresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap para pelaku mafia tanah di wilayah Lampung Selatan (Lamsel).

Sudin juga meminta jajaran kepolisian untuk mengusut tuntas permainan mafia tanah di Lampung agar tidak semakin merugikan masyarakat dan Negara.

“Kami apresiasi jajaran Polda Lampung yang berhasil mengungkap para pelaku komplotan mafia tanah ini,” kata Sudin, dalam keterangannya, saat dihubungi Kamis (21/4/2022).

“Kami juga minta agar pihak kepolisian untuk mengusut tuntas masalah ini, siapa yang bermain-main di belakangnya,” lanjut Sudin.

Politisi PDI Perjuangan (PDIP) ini mengaku terkejut lantaran dalam kasus ini ternyata terkait dengan lahan di kawasan hutan register yang diklaim bisa menjadi hak milik.

Menurut Sudin, lahan yang berada di kawasan hutan lindung atau register tidak bisa dijadikan hak milik karena statusnya adalah dikuasai Negara.

“Masyarakat harus tahu bahwa lahan yang berada di kawasan hutan register atau hutan lindung itu tidak bisa dijadikan hak milik,” pungkasnya.

Baca Juga:
Ketua Komisi IV DPR Minta KLHK Selesaikan Persoalan Hutan Lindung di Lampung Barat

Diberitakan sebelumnya, polisi meringkus komplotan mafia tanah di Lampung setelah menipu warga 6 desa di wilayah Lampung Selatan (Lamsel) hingga Rp 1 miliar lebih.

Dalam menjalankan aksinya, komplotan mafia tanah tersebut mengaku bisa mengurus Surat Keterangan (SK) kawasan Hutan Register 40 menjadi hak milik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Lampung, Kombes Pol. Reynold Elisa P. Hutagalung melalui Kasubdit II Harta Benda (Harda), AKBP Dodon Priyambodo mengatakan, komplotan mafia tanah tersebut terdiri dari tiga orang.

Baca Juga:
Polisi Ringkus Mafia Tanah di Lampung, Warga 6 Desa di Lamsel Tertipu Rp 1 Miliar

(Yar/P1)

Tag Ketua Komisi IV DPRKetua Komisi IV DPR SudinMafia TanahMafia Tanah di LampungPolda Lampung

BERITA TERKAIT

Tambang Emas Ilegal di Way Kanan Lampung

Polda Lampung Tetapkan 14 Tersangka Terkait Tambang Emas Ilegal di Way Kanan

Selasa, 10 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

8 Tahanan Polres Way Kanan yang Kabur Tertangkap

Senin, 2 Maret 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa Lampung Lebaran 2026, Cek Wilayahnya!

Harga Tiket Masuk Wisata Lembah Hijau Lampung Saat Liburan Lebaran 2026

Mudik Lebaran 2026: Melonjak Tajam, 100 Ribu Lebih Pemudik Masuk Lampung

Cuaca Lampung Hari Ini: Malam Takbiran Berpotensi Hujan Lebat, Ini Wilayahnya

HUT ke-7, Lampung77com Beri Promo Iklan Gratis Pelaku UMKM

Jadwal dan Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia di FIFA Series 2026

Mobil Pemudik Berisi Satu Keluarga Asal Bekasi Kecelakaan di Tol Lampung-Palembang

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com