LAMPUNG77.com – Tahapan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilihan Umum (Pemilu 2024) dimulai 1 Agustus 2022 hingga 14 Agustus mendatang.
“Tahapan pendaftaran akan berlangsung 1-14 Agustus 2022 sebagaimana tertuang dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal kegiatan Pemilu 2024, PKPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, seperti dikutip dari situs resmi KPU, Sabtu (30/7/2022).
Menurut Hasyim, pengumuman terkait pendaftaran partai calon peserta Pemilu 2024 tersebut telah dilakukan KPU pada Jumat, 29 Juli 2022 pukul 00.00 WIB melalui situs web KPU RI dan media sosial yang dimiliki KPU serta banner di depan Helpdesk Gedung KPU RI.
Adapun untuk proses pendaftaran sendiri, KPU meminta partai politik untuk menyampaikan informasi kedatangan pada H-1. Hal tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada partai politik yang ingin mendaftar.
“Saya juga sampaikan bahwa KPU akan menyatakan partai politik mendaftar jika dokumen persyaratan yang disampaikan ke KPU RI lengkap. Jika tidak lengkap, sebagaimana amanat UU Nomor 7 Tahun 2017, akan dinyatakan tidak lengkap dan tidak didaftarkan,” ujar Hasyim.
Sementara itu, Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik menyampaikan pendaftaran akan dimulai pukul 08.00 WIB – 16.00 WIB pada 1-13 Agustus 2022 dan di hari terakhir dimulai pukul 08.00 WIB – 23.59 WIB.
Bagi parpol yang melakukan pendaftaran, maka satu hari berikutnya KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan akan dilanjutkan pada tahap verifikasi administrasi perbaikan 29 September-12 Oktober 2022.
“Dan penyampaian ke publik, Bawaslu dan parpol terkait rekapitulasi hasil administrasi pada 14 Oktober 2022,” jelas Idham.
Sedangkan verifikasi faktual akan dilakukan pada 15 Oktober-4 November 2022, dan penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi pada 9 November 2022, serta masa perbaikan persyaratan dan penyampaian dokumen dimulai pada 9-23 November 2022. Kemudian, verifikasi perbaikan dilakukan pada 24 November-7 Desember 2022. Sedangkan Penetapan untuk kepesertaan pemilu dilakukan 14 Desember 2022 dilanjutkan dengan penetapan hasil pengundian nomor urut partai politik.
Idham menyampaikan jumlah partai politik yang melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB sebanyak 39 partai lokal nasional dan 8 partai lokal Aceh.
Berdasarkan data yang diberikan KPU, terdapat sejumlah partai politik yang telah melakukan konfirmasi jadwal pendaftaran. KPU menyebutkan sebanyak 8 partai akan mendaftar di hari pertama pendaftaran yakni 1 Agustus 2022/
Berikut ini data KPU terkait rencana jadwal pendaftaran partai politik ke Helpdesk sebagai berikut:
Tanggal 1 Agustus 2022
– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, pukul 08.00 WIB
– Partai Keadilan dan Persatuan, pukul 08.00 WIB
– Partai Reformasi, pukul 08.00 WIB
– Partai Keadilan Sejahtera, pukul 08.30 WIB
– Partai NasDem, pukul 10.00 WIB
– Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA), pukul 10.00 WIB
– Partai Perindo, pukul 10.00 WIB
· Partai Gelora, pukul 11.00 WIB
Tanggal 3 Agustus 2022:
– Partai Garuda, pukul 14.00 WIB
Tanggal 5 Agustus 2022
– Partai Demokrat, pukul 15.00 WIB
Tanggal 6 Agustus 2022
– Partai Golkar, pukul 10.00 WIB
Tanggal 8 Agustus 2022
– Partai Kebangkitan Bangsa, dalam konfirmasi
– Partai Gerindra, dalam konfirmasi
Tanggal 12 Agustus 2022
– Partai Buruh, pukul 13.00 WIB
* Jadwal ini sebagaimana disampaikan ke Helpdesk KPU per tanggal 29 Juni 2022 pukul 23.00 WIB.
Baca Juga: Ramai Parpol Rombak Pengurus di Lampung Jelang Pemilu 2024, Ini Kata Pengamat
(Yar/P1)