Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosok
  • Hikmah
  • Entertainment
  • Indeks
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosok
  • Hikmah
  • Entertainment
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Indeks
Home Headline

15 Kabupaten/Kota di Lampung PPKM Level 2, Ini Aturan Selengkapnya

Lampung77
Selasa, 8 Februari 2022
in Headline, Lampung
A A
Lampung PPKM Level 2

Penggalan isi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022. (Foto: Lampung77.com)

Lampung77.com – 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung masuk kategori Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.

15 kabupaten/kota yang ditetapkan masuk kriteria PPKM Level 2 tersebut yakni Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Utara, Metro, Tanggamus, Way Kanan, Lampung Barat, Pesawaran, Pringsewu, Tulang Bawang, Mesuji, Pesisir Barat, dan Tulangbawang Barat.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi telah mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Kriteria Level 2 dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Lampung.

Instruksi Gubernur Nomor 4 Tahun 2022 ini ditekan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, pada Senin, 7 Februari 2022. Instruksi Gubernur ini mulai berlaku pada 7 Februari 2022 sampai 14 Februari 2022.

“Memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19 dan berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rapat Koordinasi Terbatas tanggal 5 Februari 2022, bahwa Kepala Daerah dapat mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing,” kata Gubernur, dalam Instruksi Nomor 4 Tahun 2022, tersebut.

Dalam Instruksi Gubernur Lmapung itu juga disebutkan bupati dan wali kota agar segera melakukan vaksinasi setelah menerima droping vaksin dan melaporkan realisasi vaksin kepada Gubernur Lampung.

Kemudian, bupati dan wali kota agar melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan.

Berikut ini selengkapnya aturan terkait penerapan PPKM Level 2 di 15 kabupaten/kota di Lampung yang tertuang dalam Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022:

a. Pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Baca Juga: Bandar Lampung Tunda Pembelajaran Tatap Muka

b. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran (Perkantoran Pemerintah/Kementerian/ Lembaga/Pemerintahan Daerah, Perkantoran BUMN/BUMD/Swasta) dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% yang dilakukan dengan:
1. Menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
2. Pengaturan waktu kerja secara bergantian.
3. Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah
lain.
4. Pemberlakukan WFH dan WFO disesuaikan dengan

Klik ke halaman selanjutnya >>>

Halaman
12...4Next
Tags: HeadlineLampungLampung PPKM Level 2PPKM Level 2

Berita Terkait

Cuaca

Info Prakiraan Cuaca BMKG di Lampung Hari Ini, Cek Selengkapnya

Kamis, 9 November 2023
Cuaca

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan-Angin Kencang di 6 Wilayah, Cek Sebelum Beraktivitas

Selasa, 6 Juni 2023
Kecelakaan truk di Pringsewu Lampung

Kecelakaan di Pringsewu Lampung, Truk Muatan 21 Ton Pakan Ikan Terguling

Kamis, 20 Oktober 2022
Berita terpopuler Lampung77.com

5 Berita Terpopuler: Harga Emas di Bandar Lampung, Penemuan Mayat, hingga Jadwal Kapal Bakauheni-Merak

Senin, 22 Agustus 2022
Load More

Berita Lampung77com Lainnya

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak

Jadwal Terbaru Penyeberangan Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak Desember 2023

Kamis, 7 Desember 2023

Ketua Komisi IV DPR Sudin: Pringsewu Sentra Bawang Merah Terbaik di Lampung

Kamis, 7 Desember 2023

e-KPB Award, Apresiasi Bagi Peternak Lampung Dalam Transformasi Pertanian Berbasis Teknologi

Kamis, 7 Desember 2023

Fakta-fakta Kecelakaan Tragis Kereta Vs Mobil yang Renggut 3 Nyawa di Lampung

Kamis, 7 Desember 2023

Antisipasi Kerugian Imbas Gagal Panen, Sudin Imbau Petani Gunakan Asuransi Pertanian

Kamis, 7 Desember 2023
Load More

Berita Terpopuler

  • Harga Emas di Lampung

    Pecah Rekor Tertinggi Lagi, Segini Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Segera Dibuka Lagi, Ini Konsep Baru Taman Nasional Way Kambas Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Deretan Fasilitas-Wahana Wisata Lembah Hijau Lampung: Taman Satwa, Resto, hingga Waterboom

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Paket Menu Terbaru di Kinar Resto Bandar Lampung, Mulai Dari Rp 199 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kecelakaan Maut di Tol Bakter Lampung, 1 Orang Tewas, 3 Luka-luka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Tetap Terhubung

  • Tentang Kami
  • Media Siber

© 2023 Lampung77.com

No Result
View All Result
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sosok
  • Hikmah
  • Entertainment
  • Indeks

© 2023 Lampung77.com