Lampung77.com
Minggu, 19 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

15 Kabupaten/Kota di Lampung PPKM Level 2, Ini Aturan Selengkapnya

Lampung77
Selasa, 8 Februari 2022
in Headline, Lampung
A A
Lampung PPKM Level 2

Penggalan isi Instruksi Gubernur Lampung Nomor 4 Tahun 2022. (Foto: Lampung77.com)

Showcase Lampung77

n. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

o. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan
ditempat dan hiburan musik (live musik).

p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan paling banyak 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

q. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

r. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.

s. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.

t. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/ Tiyuh/Kampung/ Pekon/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.

Baca Juga: Sempat Dihentikan, Layanan Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Sudah Kembali Normal

(Yar/P1)

Halaman
Prev1...34
Tag HeadlineLampungLampung PPKM Level 2PPKM Level 2

BERITA TERKAIT

Asusila

Setubuhi Siswi SMA Berkali-kali, Pria di Lampung Ditangkap Polisi

Minggu, 25 Mei 2025
Garis Polisi

2 Bocah di Lampung Alami Luka Bakar Terkena Ledakan Mainan

Jumat, 7 Maret 2025
Cuaca

Info Prakiraan Cuaca BMKG di Lampung Hari Ini, Cek Selengkapnya

Kamis, 9 November 2023
Hujan dan angin kencang

Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan-Angin Kencang di 6 Wilayah, Cek Sebelum Beraktivitas

Selasa, 6 Juni 2023
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Saburai Durian Resto Bandar Lampung: Fasilitas, Paket Menu, Lokasi dan Rute

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Stabil, Saatnya Beli atau Jual?

Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini: Awas Hujan Lebat dan Angin Kencang, Ini Wilayahnya

Pengakuan Korban Diperas Ketua LSM di Lampung Timur hingga Rp 30 Juta

Daya Tarik Lembah Hijau, Wisata Family Friendly di Lampung untuk Liburan Akhir Pekan

Dihadiri Gubernur, Lampung Timur Tunjukkan Kekuatan Ekonomi Rakyat di UMKM Expo 2026

Ketua LSM di Lampung Timur Diamankan Polisi Kasus Dugaan Pemerasan

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com