n. Kegiatan di pusat kebugaran/gym diizinkan buka dengan kapasitas 50% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
o. Resepsi pernikahaan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol Kesehatan yang ketat, tidak ada hidangan makanan
ditempat dan hiburan musik (live musik).
p. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan)
diizinkan paling banyak 50% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan
protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
q. Penggunaan transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online), ojek (pangkalan dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% dan 100% untuk pesawat terbang menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturan lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
r. Persyaratan perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api)
sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nasional.
s. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker.
t. Pelaksanaan PPKM di tingkat RT/RW, Desa/ Tiyuh/Kampung/ Pekon/Kelurahan dan Kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan Posko-Posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
Baca Juga: Sempat Dihentikan, Layanan Kapal Eksekutif Merak-Bakauheni Sudah Kembali Normal
(Yar/P1)