Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Ekonomi

Syarat Perjalanan Tanpa Tes PCR dan Antigen di Bakauheni-Merak Tunggu SK Kemenhub

Iyar Jarkasih
Selasa, 8 Maret 2022
in Ekonomi, Headline, Lampung
A A
Penyeberangan Bakauheni Merak

Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni-Merak. (Foto. Freedy Axara)

Advertisement

Lampung77.com – Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik dengan transportasi laut, udara dan darat.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Salah satu poin dalam SE tersebut yakni pada poin 3 disebutkan PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Lantas, bagaimana penerapan kebijakan syarat perjalanan tanpa tes PCR dan Antigen tersebut di lintasan Penyeberangan Bakauheni-Merak?

General Manager (GM) PT ASDP Cabang Bakauheni, Capt Solikin, menyebutkan saat ini pihaknya belum memberlakukan aturan tersebut lantaran masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Perhubungan.

“Memang benar dari Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan baru. Tapi, saat ini kita belum (menerapkan aturan perjalanan tanpa tes PCR-Antigen). Kami masih menunggu turunan dari SK Kemenhub,” kata Solikin, saat dihubungi Lampung77.com, Selasa (8/3/2022).

“Karena kami sifatnya sebagai operator dan Kemenhub yang mengatur (ketentuan perjalanan)transporasti laut, udara, dan darat. Jadi saat ini kita masih tunggu dulu SK Kemenhub. Jika sudah ada (SK Kemenhub) tentu akan secara otomatis diberlakukan (perjalanan tanpa tes PCR-Antigen),” pungkasnya.

Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif dan Reguler Bakauheni-Merak

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan bahwa informasi mengenai penghapusan syarat tes antigen dan PCR untuk perjalanan domestik tersebut bersumber dari hasil Rapat Terbatas pada 7 Maret 2022 yang disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa Bali, Luhut Pandjaitan.

“Kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait sebelum diterapkan di lapangan,” kata Adita dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Antara, Senin (7/3/2022).

“Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” ujarnya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Domestik Tanpa Tes Antigen dan PCR, Mulai Berlaku Kapan?

Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik

Diberitakan sebelumnya, Satgas Covid-19 telah mengeluarkan aturan terbaru untuk pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) atau domestik. Saat ini, para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi laut, udara dan darat yang sudah vaksin dosis kedua atau ketiga tak perlu lagi menunjukkan hasil negatif tes PCR dan Antigen.

Aturan baru ini tertuang dalam Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19.

Surat edaran terbaru yang diterbitkan Satgas Covid-19 ini ditanda tangani Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Letjen TNI Suharyanto, tertanggal 8 Maret 2022.

Baca Juga: Resmi! Ini Aturan Terbaru Naik Kapal hingga Pesawat Tak Perlu Tes PCR dan Antigen

(Yar/P1)

Tag ASDPBakauheniEkonomiHeadlineLampungMerakSyarat Perjalanan DomestikSyarat Perjalanan Tanpa Tes Antigen dan PCR

BERITA TERKAIT

Penumpang Kapal Feri Lompat ke Laut di Bakauheni

Pencarian Penumpang Kapal Feri Jatuh ke Laut di Bakauheni Terkendala Hujan Badai

Selasa, 9 Desember 2025
Hari Antikorupsi Sedunia

Hari Antikorupsi Sedunia, ASDP Kukuhkan Tata Kelola Bersih dan Layanan Publik Terpercaya

Selasa, 9 Desember 2025
Penumpang Kapal Feri Lompat ke Laut di Bakauheni

Penumpang Kapal Feri Lompat ke Laut di Bakauheni, Tim SAR Lakukan Pencarian

Sabtu, 6 Desember 2025
KMP Jatra II mengangkut bantuan bahan pokok dan alat berat excavator menuju Sibolga Sumatera Utara

Gerak Cepat Pemulihan Bencana Sumatera: KMP Jatra II Milik ASDP Angkut 50 Ton Bahan Pokok dan 7 Excavator

Jumat, 5 Desember 2025
Lihat Selanjutnya

TERKINI

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 15 Desember 2025, Rekor Tertinggi!

Catat, Jadwal Libur Sekolah di Lampung dan Long Weekend Akhir Tahun 2025

Terpopuler: Harga Emas Terbang Tinggi hingga Atlet Aerobik Lampung Sabet 10 Medali

BMKG: Hujan dan Angin Kencang Berpotensi Landa 9 Wilayah Lampung Hari Ini

Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Pasutri di Tanggamus Lampung

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Politik
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com