Lampung77.com – Pemerintah akan menghapus syarat tes Covid-19, baik tes antigen maupun PCR untuk perjalanan domestik udara, laut, dan darat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (7/3/2022).
Luhut Binsar Pandjaitan menyebutkan ketentuan baru tersebut berlaku bagi para pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksin Covid-19 dosis kedua.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR negatif,” kata Luhut Binsar Pandjaitan, dalam jumpa pers seperti dilihat Lampung77.com di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Daftar Tarif Penyeberangan Kapal Eksekutif dan Reguler Bakauheni-Merak
Luhut mengatakan aturan baru tersebut nantinya tertuang dalam surat edaran yang akan terbit dalam waktu dekat.
“Hal ini ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat ini,” ungkap Luhut.
Baca Juga: Sah! Mulai 7 Maret, Turis Asing Masuk Bali Tanpa Karantina
(Yar/P1)