Lampung77.com – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan hasil tes Antigen maupun PCR negatif.
Hal itu disampaikan Luhut Binsar Pandjaitan saat Rapat Terbatas Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Senin (7/3/2022).
Lantas, kapan syarat perjalanan domestik tanpa tes Antigen atau PCR itu mulai berlaku?
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati mengatakan kebijakan tersebut akan dituangkan terlebih dahulu dalam Surat Edaran Kementerian dan Lembaga terkait sebelum diterapkan di lapangan.
Adita menjelaskan, hingga saat ini syarat perjalanan dalam negeri dan internasional, Kemenhub selalu merujuk pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19. Adapun aturan yang berlaku sampai saat ini masih merujuk pada SE Satgas No 22 tahun 2021.
“Kemenhub akan melakukan penyesuaian segera setelah Satgas Covid-19 melakukan revisi terhadap ketentuan yang ada dan segera mengumumkan kepada masyarakat luas,” kata Adita, dalam keterangan tertulis seperti dilansir Antara, Senin (7/3/2022).
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik
(Yar/P1)