Lampung77.com
Senin, 20 April 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
Shop
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Terdakwa Pengendali Peredaran 92 Kg Sabu Divonis Bebas PN Tanjungkarang

Lampung77
Rabu, 22 Juni 2022
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Pengadilan

Gambar Ilustrasi. (Foto: Pixabay)

Showcase Lampung77

LAMPUNG77.com – Terdakwa pengendali peredaran 92 kilogram (kg) sabu-sabu, M Sulton, divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.

“Menyatakan terdakwa M Sulton tidak bersalah dan memutus bebas terdakwa dari seluruh tuntutan,” ujar Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar saat membacakan putusan dalam persidangan di PN Kelas IA Tanjungkarang, Bandar Lampung, seperti dilansir Antara, Selasa (21/6/2022).

Putusan tersebut berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa.

Pertimbangan atas putusan bebas tersebut, antara lain lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roosman Yusa, tidak bisa menunjukkan beberapa bukti yang meyakinkan atas perbuatan terdakwa selama dalam persidangan.

Selain itu, ada beberapa bukti juga yang diajukan oleh jaksa namun tidak ada yang mengarah terhadap perbuatan terdakwa.

Baca Juga:
Simpan Sabu dalam Bra, Wanita Ini Ditangkap saat Hendak Nyabu di Lampung Timur

Jaksa Ajukan Kasasi

Jaksa Roosman Yusa usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Hakim Joni Butar Butar kemudian langsung mengajukan kasasi dalam perkara tersebut.

“Kami akan melanjutkan ke tingkat kasasi,” kata Roosman Yusa.

Sementara itu, dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kg sabu-sabu sudah dijatuhi hukuman mati oleh Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, pada Jumat (27/5).

Sebelumnya, Jaksa Roosman Yusa menuntut terdakwa M Sulton dengan hukuman mati. Tidak hanya terdakwa, dua orang rekan terdakwa asal Jawa Timur bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29) juga dituntut dengan hukuman seumur hidup.

Terdakwa M Razif Hazif dan Nanang telah divonis terlebih dahulu oleh Hakim Joni Butar Butar dengan hukuman mati.

Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan lapas, mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu-sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO).

Pada Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari tempat indekos. Kemudian, Nanang dan S diperintahkan mengambil sabu-sabu di Tanjung Balai. Narkoba tersebut kemudian dikemas di tempat indekos tersebut menjadi empat boks.

Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp 600 juta oleh terdakwa M Sulton.

Sumber: Antara

Baca Juga:
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 3 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

(Yar/P1)

Tag NarkobaPeredaran SabuSabu

BERITA TERKAIT

Sabu

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Minggu, 19 April 2026
Sabu dibawa pakai ambulans

Sabu 15,7 Kg Dibawa Pakai Ambulans Terbongkar di Pelabuhan Bakauheni

Sabtu, 11 April 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 17,29 Kg Sabu Dalam Ban Serep di Bakauheni

Sabtu, 21 Februari 2026
Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba

Polda Lampung Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Rp 132 Miliar di Bakauheni

Jumat, 6 Februari 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Senin 20 April 2026

Terpopuler: Harga Emas Perhiasan di Bandar Lampung hingga Harga BBM Naik

BMKG: Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang di 8 Wilayah Lampung Hari Ini

Polisi Tangkap Warga di Lampung Timur Gegara Kasus Narkoba, 28 Paket Sabu Disita

Hasil Super League: Bali United Hancurkan Malut United 4-1

Polisi Ungkap Modus Ketua LSM Peras Warga di Lampung Timur

Saburai Durian Resto Bandar Lampung: Fasilitas, Paket Menu, Lokasi dan Rute

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com