Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Headline » Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

Inmendagri Terbaru: 8 Daerah Lampung Masuk PPKM Level 2, Ini Aturannya

  • account_circle Lampung77
  • calendar_month Sel, 15 Mar 2022
  • comment 0 komentar

Lampung77.com – Sebanyak 8 daerah di Lampung kini masuk kriteria Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2. Sedangkan 7 kabupaten/kota lainnya berada pada PPKM Level 3.

Adapun 8 daerah di Lampung yang saat ini masuk PPKM Level 2 yaitu Lampung Selatan, Lampung Tengah, Lampung Barat, Tulang Bawang, Way Kanan, Tulang Bawang Barat, Bandar Lampung, dan Kota Metro.

Sedangkan 7 kabupaten/kota yang masuk PPKM Level 3 yakni Lampung Utara, Tanggamus, Lampung Timur, Pesawaran, Pringsewu, Mesuji, dan Pesisir Barat.

Kriteria penerapan PPKM di Lampung tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru Nomor 17 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 di luar Jawa dan Bali. Inmendagri terbaru ini kembali diterbitkan seiring diperpanjangnya PPKM.

Baca Juga: Awas Kecele, Simak Lagi Aturan Terbaru Penyeberangan Bakauheni-Merak

Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022 tersebut ditanda tangani Mendagri Tito Karnavian pada Senin, 14 Maret 2022 dan mulai berlaku pada 15 Maret 2022 sampai 28 Maret 2022.

Mengacu pada Inmendagri Nomor 17 Tahun 2022, terdapat sejumlah regulasi dan aturan terkait wilayah yang masuk kriteria PPKM Level 2 dan PPKM Level 3. Berikut ini beberapa aturannya:

PPKM Level 2

– Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/ MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).

– Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti kesehatan termasuk didalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu), bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/ outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, handsanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum pada rumah makan/restoran kafe, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall:
1. Makan/minum di tempat sebesar 75% dari kapasitas.
2. Jam operasional dibatasi sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.
3. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai dengan jam 21.00 waktu setempat.
4. Untuk restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam.
5. Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 4 dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

– Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/ pusat perdagangan:
1. Pembatasan jam operasional sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat.

2. Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh Pemerintah Daerah.

– Pelaksanaan kegiatan bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall untuk wilayah yang berada dalam:
1. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah terhadap semua pengunjung dan pegawai.
2. Kapasitas maksimal 75% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk.
3. Anak usia 6 sampai 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama.
4. Restoran dan kafe di dalam area bioskop dapat melayani makan ditempat/dine in dengan kapasitas pengunjung 75%, 2 orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
5. Mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

– Pelaksanaan kegiatan ibadah (pada tempat ibadah di Masjid, Mushola, Gereja, Pura dan Vihara serta tempat ibadah lainnya dapat dilakukan paling banyak 75% dari kapasitas atau 75 orang dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

– Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area public lainnya) diizinkan dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Kala Eva Dwiana Terpesona Wisata Lembah Hijau

– Resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan paling banyak 50% dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Klik ke halaman selanjutnya >>> Aturan PPKM Level 3

  • Penulis: Lampung77

Berita Lainnya

  • Cuaca

    Info Cuaca BMKG, 5 Wilayah Lampung Waspada Hujan-Angin Kencang Hari Ini

    • calendar_month Rab, 9 Apr 2025
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan 5 wilayah Lampung berpotensi diguyur hujan yang dapat disertai petir dan angin kencang pada hari ini, Rabu 9 April 2025. Adapun 5 wilayah Lampung tersebut yakni Pesisir Barat, Lampung Utara, Bandar Lampung, Lampung Timur, dan Lampung Barat. “Peringatan dini: Waspada potensi hujan dengan intensitas sedang-lebat yang […]

  • Ketua Komisi IV DPR Sudin

    Komisi IV DPR Ungkap Sederet Program KLHK yang Belum Tuntas

    • calendar_month Sen, 7 Feb 2022
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    Lampung77.com – Komisi IV DPR RI menilai kinerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) belum maksimal pada tahun 2021 sehingga banyak program kerja yang belum tuntas. Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin mengingatkan KLHK perlu berkomitmen menuntaskan program kerja yang dicanangkan pada tahun 2022, terutama terkait pembenahan data di KLHK. ā€œSaya bukan tidak tahu. Yang […]

  • Harga emas di Lampung

    Harga Emas di Bandar Lampung Hari Ini Bertahan di Rekor Tertinggi Tahun 2024

    • calendar_month Jum, 28 Jun 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Harga Emas perhiasan 24 karat di Bandar Lampung bertahan di rekor tertinggi pada perdagangan hari ini, Jumat 28 Juni 2024. Informasi yang diperoleh dari Toko Mas Ceria di Jalan Pemuda (Pasar Tengah), Tanjungkarang, Bandar Lampung, harga emas perhiasan 24 karat pada hari ini berada di angka Rp 1.220.000/gram. ā€œHarga emas 24K (24 karat) […]

  • Pelabuhan Penyeberangan Merak Bakauheni

    Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak November 2024

    • calendar_month Jum, 1 Nov 2024
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) menginformasikan jadwal penyeberangan kapal eksekutif Bakauheni-Merak pada Bulan November 2024. Berdasarkan data yang diperoleh dari ASDP, Jumat (1/11/2024), jadwal kapal feri via dermaga eksekutif di Pelabuhan Bakauheni dan Merak ini berlaku pada 1-4 November 2024. Ada 5 kapal feri eksekutif yang akan melayani penyeberangan di Bakauheni-Merak pada periode […]

  • Dinkes Sanksi Klinik di Lampung Timur Ditutup Sementara

    Dinkes Sanksi Klinik di Lampung Timur Ditutup Sementara Buntut Warga Meninggal Usai Melahirkan

    • calendar_month Rab, 5 Feb 2025
    • account_circle Andono
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.com – Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Timur memberi sanksi dengan menutup sementara klinik persalinan di Desa Rajabasa Lama Satu, Kecamatan Labuhan Ratu, Lampung Timur. Sanksi tersebut diberikan buntut dari adanya warga yang meninggal dunia usai melahirkan di klinik tersebut. Dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi IV DPRD Lampung Timur, Rabu (5/2/2025), pihak Dinkes Lampung […]

  • Kecelakaan di Pringsewu

    Kecelakaan Maut di Pringsewu, Truk Hantam Pagar Rumah, Dua orang Tewas

    • calendar_month Jum, 14 Apr 2023
    • account_circle Lampung77
    • 0Komentar

    LAMPUNG77.COM – Kecelakaan maut terjadi di Jalan Lintas Barat Sumatera (Jalinbar) Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, Jumat (14/4/2023) dinihari. Kecelakaan tersebut melibatkan truk warna kuning bernomor Polisi BE-8072-IX . Dua orang meninggal dunia dalam insiden ini. Kedua korban tewas merupakan penumpang truk. Kasat Lantas AKP Khoirul Bahri mengatakan kecelakaan tersebut terjadi pada Jumat […]

expand_less