Lampung77.com – Penumpang kapal feri penyeberangan Bakauheni-Merak saat ini sudah tidak lagi diwajibkan menunjukkan tes PCR atau antigen. Meski demikian, ada beberapa aturan yang tetap harus dipatuhi para pengguna jasa.
Kebijakan terkait aturan bebas tes PCR/Antigen ini tertera dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No.23 Tahun 2022 yang merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan. SE Kemenhub ini mulai berlaku pada Rabu, 9 Maret 2022, lalu.
Berdasarkan SE tersebut dijelaskan bahwa Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen apabila telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster).
“Dengan terbitnya SE baru, maka bagi pengguna jasa penyeberangan yang telah memenuhi syarat vaksin lengkap dan booster ketiga, maka dapat menyeberang tanpa harus melampirkan lagi surat hasil negatif Covid-19, baik antigen maupun PCR,” kata Corporate Secretary PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Shelvy Arifin, dalam keterangan tertulisnya, baru-baru ini.
Shelvy juga mengimbau kepada para pengguna agar tetap melakukan reservasi tiket secara online melalui Ferizy khususnya di lintas Merak-Bakauheni dan Ketapang-Gilimanuk.
Nah, agar Anda tak kecele saat melakukan perjalanan, khususnya melalui penyeberangan Bakauheni-Merak, simak berikut ini aturan terbarunya:
1. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
3. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal tersebut sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
4. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Baca Juga: Pemerintah Hapus Syarat Tes Antigen dan PCR untuk Perjalanan Domestik
Aturan Khusus Pengemudi Logistik
Dalam SE Kemenhub No.23 Tahun 2022, terdapat pula ketentuan khusus pengemudi dan pembantu pengemudi kendaraan logistik yang melakukan perjalanan dalam negeri wajib mematuhi persyaratan. Berikut ini aturannya:
– Di Wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib melampirkan kartu vaksin dosis kedua atau dosis ketiga (booster). Lalu, kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan. Atau, surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
– Untuk luar wilayah Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Baca Juga: Daftar Tarif dan Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni-Merak 11-12 Maret 2022
(Yar/P1)