LAMPUNG77.com – Seorang pria di Lampung ditangkap polisi karena diduga setubuhi keponakan yang masih di bawah umur berkali-kali.
Pelaku berinisial BM (58) yang merupakan paman korban itu ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram, Polres Lampung Tengah. Pelaku diamankan setelah pihak kepolisian menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan.
Baca Juga:
Fakta-fakta Kasus Hubungan Sedarah yang Bikin Geger di Pringsewu Lampung
Kapolsek Seputih Mataram, AKP Junaidi, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menjelaskan perbuatan tak senonoh pelaku sudah berlangsung lama atau sejak korban baru berusia 10 tahun dan duduk di kelas 3 SD. Saat itu, pelaku merayu korban dengan janji dibelikan makanan dan diberi uang Rp 5.000.
“Dengan modus tersebut, pelaku kemudian membawa korban ke berbagai lokasi, mulai dari rumah pelaku, rumah korban saat dalam keadaan sepi, hingga ke area perkebunan singkong yang jauh dari pantauan warga,” kata Kapolsek, dalam keterangannya, Kamis (25/6/2026).
Kapolsek menuturkan pada awalnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Namun, sejak korban duduk di kelas 8 SMP sekitar tahun 2024, pelaku mulai melakukan persetubuhan hingga berulang kali.
Aksi bejat pelaku terakhir kali terjadi pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah korban. Perbuatan asusila pelaku akhirnya terbongkar setelah korban bercerita kepada ibunya.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, Ibu korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram. Setelah menerima laporan ibu korban, polisi langsung bergerak dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Pelaku sempat kabur dan akhirnya berhasil diringkus oleh Team Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Mataram pada Jumat (19/6/2026),” ungkap Kapolsek.
Saat itu pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Polsek Seputih Mataram guna penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D dan 76 E Jo pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat,” pungkas Kapolsek.
(Yar/P1)



