LAMPUNG77.com – Dua orang pelaku yang begal pemotor wanita di wilayah Batanghari, Lampung Timur, ditangkap polisi.
Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Batanghari AKP Erson mengatakan dua pelaku yang diamankan berinisial RC (27), warga Kecamatan Natar, Lampung Selatan, dan DM (35), warga Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur.
Menurut Kapolres, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (19/5/2025) sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Raya Batanghari, Desa Bumiharjo, Kecamatan Batanghari, Lampung Timur.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Kapolres, saat kejadian tersebut korban bernama Rika Septriyeni tengah melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Fino dari arah Kota Metro.
Tiba-tiba, dua orang pelaku yang tak dikenal dengan berboncengan sepeda motor membuntuti korban hingga di Jalan Bulak Panjang, Desa Bumiharjo.
“Sesampainya di lokasi yang sepi, kedua pelaku kemudian memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban terpaksa berhenti. Salah satu pelaku yang duduk di belakang turun dari sepeda motor dan mengacungkan senjata tajam menyerupai pisau ke arah korban sambil mengancam untuk menyerahkan motor,” kata Kapolres, dalam keterangannya.
“Karena takut akan keselamatannya, korban menyerahkan sepeda motor miliknya kepada pelaku. Setelah berhasil mendapatkan motor korban, kedua pelaku langsung melarikan diri ke arah Kecamatan Sekampung,” lanjutnya.
Baca Juga: Karyawati SPBU Dibegal di Campang Raya Bandar Lampung
Pelaku Ditangkap
Kaopolres mengatakan setelah menerima laporan dari korban, Tim Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Timur bersama Tekab 308 Presisi Polsek Batanghari segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Upaya tersebut akhirnya membuahkan hasil pada Sabtu (18/10/2025), sekitar pukul 03.30 WIB. Berdasarkan informasi yang diperoleh, keberadaan pelaku diketahui berada di Desa Siraman, Kecamatan Pekalongan.
Tim gabungan kemudian langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Selanjutnya, para pelaku dibawa ke Polsek Batanghari Polres Lampung Timur untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Kawanan Begal Beraksi di Lampung Timur, Bacok dan Rampas Motor Warga
(And/P1)