Lampung77.com
Senin, 29 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Hukum & Kriminal

Kenal Lewat Medsos, ABG di Lampung Disetubuhi di Kebun Sawit

Lampung77
Senin, 20 Januari 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Asusila

Gambar Ilustrasi. (Foto: Google Image via Kompas.com)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Kenal lewat media sosial (medsos), seorang gadis ABG di Lampung disetubuhi di kebun sawit.

Pelaku adalah seorang pemuda berinisial FR (20), warga Kecamatan Selagai Lingga, Lampung Tengah. Ia kini telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan FR terhadap anak di bawah umur berusia 15 tahun itu bermula dari keduanya saling kenal melalui medsos.

Setelah keduanya saling chat di Facebook, mereka kemudian sepakat bertemu di sebuah perkebunan sawit yang berada di Jalan Lintas Kampung Sendang Mukti, Kecamatan Sendang Agung, Lampung Tengah.

“Di kebun sawit itulah, pelaku melampiaskan nafsu birahinya kepada korban,” kata Nikolas, dalam keterangannya, Senin (20/1/2025).

Menurut Nikolas, hubungan keduanya terus berlanjut. Bahkan, pelaku melakukan hal tak senonoh kepada korban hingga tiga kali.

“Namun, beberapa waktu kemudian, terjadi perubahan terhadap korban hingga memicu kecurigaan orang tua korban,” ujarnya.

Saat korban diinterogasi oleh kedua orang tuanya, gadis belia itupun mengaku bahwa dirinya telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan pelaku.

Lantaran tak terima masa depan putrinya telah dirusak, Ayah korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya.

“Kini, pelaku dan barang bukti berupa hasil visum et repertum dan pakaian korban telah kita amankan guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

“Pelaku dijerat dengan UU No.35 Tahun 2014, tentang perubahan UU No.23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud Pasal 81 dan atau 82,” pungkasnya.

Baca Juga: Kisah Pilu Gadis 15 Tahun Diperkosa Ayah Kandung dan Paman di Lampung

(Yar/P1)

Tag ABG DisetubuhiDisetubuhiPencabulan

BERITA TERKAIT

Asusila

Bejat! Pria Cabuli Anak Tetangga di Lampung Timur

Senin, 22 September 2025
Pencabulan

Balita Dicabuli Tetangga di Lampung Timur, Keluarga Lapor Polisi

Senin, 15 September 2025
Pencabulan

Remaja Sodomi Anak 5 Tahun di Lampung Timur

Kamis, 12 Juni 2025
Ditangkap Polisi

Gadis 13 Tahun Diperkosa di Rumah Kosong di Tanggamus Lampung, Pelaku Ditangkap

Sabtu, 31 Mei 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com