Lampung77.com
Selasa, 30 Desember 2025
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Lampung

Syarat dan Cara Membuat SKCK di Polres Way Kanan Lampung

Lampung77
Senin, 14 Oktober 2024
in Lampung
A A
Syarat dan Cara Membuat SKCK

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Way Kanan, Lampung. (Foto: Yoga)

Advertisement

LAMPUNG77.com – Syarat dan cara membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Way Kanan, Lampung.

Pelayanan pembuatan SKCK di Polres Way Kanan buka setiap hari Senin-Kamis pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB dan Jumat Pukul 08.00 WIB sampai 14.30 WIB. Proses pembuatan SKCK ini cukup mudah dan cepat.

“Jika persyaratan yang dibutuhkan sudah terpenuhi, kurang dari 30 menit SKCK sudah jadi serta sudah dilegalisir,” kata Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasat Intelkam Iptu Asep Komarudin, saat diwawancarai di ruang kerjanya. Senin (14/10/2024).

Menurut Asep, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Satuan Intelijen Keamanan kepada seorang pemohon/warga masyarakat untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Menurutnya, masa berlaku SKCK hingga 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.

Ia menambahkan tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK Polres Way Kanan.

Selain itu, dapat di akses secara daring atau online melalui skck.polri.go.id. Pemohan dapat mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang ada dalam aplikasi tersebut sesuai dengan urutan.

Untuk syarat dan ketentuan memperoleh SKCK berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor
18 Tahun 2014 diantaranya meliputi sebagai berikut:

1. Fotocopy KTP 1 lembar dengan menunjukan KTP asli.

2. Fotocopy akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah.

3. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar.

4. Fotocopy Dokumen Sidik Jari / rumus sidik jari 1 lembar.

5. Pas Foto Terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak (empat) lembar dengan latar belakang berwana merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

6. Mengisi Formulir Daftar pertanyaan yang telah disediakan oleh petugas dan diisi dengan jelas dan benar.

7. Pemohon datang sendiri dan dapat di akses secara daring (dalam jaringan /online) melalui skck.polri.go.id/

8. Melampirkan Fotocopy kartu BPJS (Aktif)

Pemohon akan dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 30 ribu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 ditambah melakukan sidik jari yang telah disediakan ditempat langsung.

Biaya tersebut dapat disetorkan kepada petugas Polri ditempat dan bagi yang mendaftar online dapat dibayarkan melalui BRIVA (BRI virtual account).

Baca Juga: Catat, Promo Pajak 4 Kali Lipat Samsat Lampung hingga 16 Desember 2024

(Yoga/P1)

Tag Polres Way KananSyarat dan Cara Membuat SKCKWay Kanan

BERITA TERKAIT

BPBD dan Kodim 0427 Way Kanan Apel Siaga Bencana Hidrometeorologi

BPBD-Kodim 0427 Way Kanan Siaga Hadapi Ancaman Bencana Hidrometeorologi

Rabu, 17 Desember 2025
Kopi Robusta Gunung Qu

Kopi Gunung Qu, Kopi Robusta Produksi UMKM di Way Kanan Lampung

Selasa, 9 Desember 2025
6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

6 Pelajar Way Kanan Ikuti Lampung Shooting Series 2025

Kamis, 2 Oktober 2025
Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan

Ramai-ramai Calon PPPK Urus SKCK di Polres Way Kanan, Antrean Membeludak!

Sabtu, 13 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERKINI

BMKG: Waspada Gelombang Tinggi 4 Meter di Perairan Lampung hingga 2 Januari 2026

Tragis! Pengendara Motor Tewas Tenggelam Usai Tabrak Pembatas Irigasi di Lampung Timur

Hasil Persija Jakarta Vs Bhayangkara Presisi Lampung FC: Macan Kemayoran Menang 3-0

KONI Sumatera Selatan Dukung Lampung dan Banten Tuan Rumah PON 2032

KONI Lampung Paparkan Capaian 2025 dan Rencana 2026, Dorong Pemerataan Prestasi Cabor

Terpopuler: Harga Emas Pecahkan Rekor hingga Sudin Ucapkan Natal dan Tahun Baru 2026

ASDP: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 29-30 Desember 2025, Cek Selengkapnya!

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com