LAMPUNG77.com – Gara-gara judi online, seorang sopir truk di Lampung Timur melukai perutnya sendiri dengan kapak. Perbuatan nekatnya tersebut ternyata sebagai alibi untuk membuat laporan palsu kepada pihak kepolisian.
Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan sopir truk tersebut berinisial AS (24), warga Kecamatan Pasir Sakti.
Berdasarkan informasi dari pihak Kepolisian, pada akhir bulan Juni 2024 lalu, AS nekat membuat laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menimpa dirinya.
Kepada Polisi, AS melaporkan telah dirampok oleh 4 orang bersenjata tajam jenis pisau saat mengendarai truk di Jalan Raya wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai.
“Tersangka awalnya menerangkan bahwa dirinya yang sedang mengendarai truk di jalan raya tiba-tiba dihentikan secara paksa oleh 4 orang tidak dikenal yang mengendarai 2 unit sepeda motor,” kata Kapolres, didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai AKP Supriyanto Husin, dalam keterangannya, Kamis (4/7/2024).
Dalam laporannya, AS mengaku diancam dan dirampas uang setorannya senilai Rp 14,2 juta. Bahkan, AS juga mengaku para pelaku melukai perutnya menggunakan senjata tajam.
Petugas Kepolisian yang menerima laporan tersebut, kemudian segera melakukan proses pemeriksaan serta penyelidikan secara mendalam hingga akhirnya diketahui bahwa tersangka diduga telah membuat laporan palsu.
“Uang setoran belasan juta rupiah milik bosnya tersebut ternyata bukan hilang dirampok, tetapi justru habis oleh tersangka akibat ketagihan bermain judi online,” jelasnya.
Dihadapan polisi, tersangka akhirnya mengakui bahwa dirinya sempat nekat melukai perutnya sendiri menggunakan kapak sebagai alibi untuk memperkuat niatnya membuat laporan tindak pidana palsu kepada polisi.
Setelah berhasil membongkar kebohongan tersangka, polisi langsung melakukan proses penahanan serta menyita berbagai barang bukti. Diantaranya, kaos, senjata tajam jenis kapak besi, telepon genggam, serta beberapa tangkapan layar bukti transfer dan deposit pada akun judi online tersangka.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan,” pungkas Kapolres.
Baca Juga: Cekcok Masalah Perempuan, Seorang Pria Tewas Ditikam di Lampung Timur
(And/P1)