LAMPUNG77.com – Beredar foto tak senonoh 2 pelajar di Lampung. Pelaku pria dalam foto tersebut ditangkap polisi.
Pelaku berinisial R (17), ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Polda Lampung, Selasa (28/11/23). Pelaku diamankan setelah dilaporkan orang tua korban yang tidak terima putrinya dicumbu oleh pelaku.
Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, melalui Kasat Rekrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan terungkapnya peristiwa tersebut bermula dari beredarnya foto seorang remaja putri sedang dicumbu oleh seorang pemuda. Foto tersebut beredar di kalangan masyarakat setempat.
Baca Juga: Ngeri, 137 Kasus Pencabulan Anak Terjadi di Lampung Tengah
“Foto seorang gadis di bawah umur, sebut saja J (16) dan R (17), yang beredar di tengah masyarakat tersebut akhirnya sampai pada keluarga korban,” kata AKP Nikolas, dalam keterangannya, Kamis (30/11/23)
Setelah melihat foto tak senonoh tersebut, lanjut AKP Nikolas, korban J kemudian langsung ditanya oleh ibunya perihal kebenaran foto itu. Korban kemudian membenarkan bahwa dirinya yang ada di foto.
“Tak terima putrinya telah dicumbui oleh pelaku, orang tua korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lampung Tengah,” ujarnya.
Berdasarkan laporan dari orang tua korban, remaja pria yang mencumbui gadis di bawah umur itu yakni berinisial R langsung diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Tengah, pada Selasa (28/11/2023).
AKP Nikolas menjelaskan peristiwa pencabulan yang dilakukan oleh pelaku R kepada J tersebut terjadi pada Bulan Mei 2023 lalu.
“Kini, R beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Baca Juga: Seorang Kakek di Lampung Tega Setubuhi Cucunya yang Masih SMA Berkali-kali
(Yar/P1)