LAMPUNG77.COM – Seorang pria di Lampung Tengah ditangkap polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap gadis berusia 17 tahun. Modus pelaku sebelumnya melancarkan ulah bejatnya yakni dengan terlebih dahulu mengajak korban makan bakso.
“Modus pelaku mengajak korban makan bakso,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Jumat (17/11/2023).
AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia menyebutkan, pelaku berinisial WA (22), warga Kelurahan Seputih Jaya, Kecamatan Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah. Sedangkan korban R (17), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Baca Juga: Hubungan Sedarah Terjadi di Lampung Tengah, Ayah Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun
Ia menjelaskan, perbuatan tak senonoh pelaku terhadap korban bermula pada Selasa, 18 Juli 2023 sekitar pukul 20.34 WIB. Saat itu, pelaku menelpon korban dan mengajak korban untuk makan bakso.
Lantaran, mengenal pelaku, korban pun setuju. Setelah pelaku dan korban selesai makan bakso, pelaku kemudian membawa korban ke arah Jalan Mojo Agung, Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Setibanya di lokasi, kata AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, pelaku lalu menghentikan sepeda motornya dan memaksa korban untuk berbuat tak senonoh ke alat vital korban. Sontak saja, korban pun menolak. Akibat kejadian itu, korban mengalami trauma.
Setibanya di rumah, korban yang masih dalam kondisi syok langsung berlari sambil menangis. Melihat hal itu, Ayah korban yang terkejut lantas bertanya kepada putrinya. Kepada kedua orang tuanya, korban pun menceritakan kejadian tak senonoh yang dialaminya.
Menurut AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, Ayah korban yang tidak terima dengan perbuatan pelaku kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Lampung Tengah.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di wilayah Seputih Jaya, Gunung Sugih, Lampung Tengah, tanpa perlawanan.
“Dalam perkara ini, diamankan barang bukti hasil visum Et repertum guna penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
“Pelaku dijerat kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam bunyi pasal 82 ayat (2) UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya.
Baca Juga: Dicekoki Miras, ABG Digilir 3 Pria di Lampung Timur
(Yar/P1)