LAMPUNG77.COM – Satresnarkoba Polres Tanggamus, Lampung, menangkap dua pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pugung. Kedua pelaku yakni berinisial RO (29) dan AN (36), warga Pekon Banjar Agung Ilir.
Dari tersangka RO, polisi mengamankan barang bukti 53 plastik klip berisi kristal putih dengan berat bruto 10.02 gram, 9 plastik klip kosong, amplop keadaan tersobek, uang Rp598.000, handphone, sajam jenis badik, dompet dan sepeda motor Yamaha Vega R tanpa Nopol.
Sedangkan dari pelaku AN, diamankan barang bukti 1 buah pipa kaca/pirek bekas pakai, 1 alat hisap sabu/bong, 2 buah korek api gas, 1 buah dompet dan 1 unit handphone.
Kasatresnarkoba Polres Tanggamus AKP Deddy Wahyudi, mengungkapkan, pelaku ditangkap saat berada di depan rumah RO di Pekon Banjar Agung Ilir, Pugung, Tanggamus.
“Kedua tersangka ditangkap tanpa perlawanan pada Senin, 3 April 2023 pukul 23.00 WIB saat berada di dalam gubuk rumah tersangka RO,” kata AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Selasa (4/4/2023).
Deddy Wahyudi menjelaskan, kedua pelaku ditangkap setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di salah satu gubuk depan rumah warga sering dijadikan tempat transaksi dan berpesta sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pelaku. Polisi menemukan barang bukti sabu di kantong celana kanan dan kiri pelaku RO.
“Keduanya berhasil ditangkap pada saat tersangka RO dan AN sedang duduk mengunggu pembeli sabu. Barang bukti berada di kantong celana kiri dan kanan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, bisnis barang haram tersebut sudah dilakukan beberapa hari setelah berhenti dari pekerjaannya sebagai sopir. Adapun modus pelaku yakni menyediakan alat sekaligus sabu di gubuk tersebut.
“Kalau ada yang mau pakai sabu dia siapkan semuanya. Baik alatnya maupun sabunya,” ungkap AKP Deddy Wahyudi.
Dari pengakuan pelaku, lanjut Deddy, barang haram tersebut didapat dari wilayah Pugung. Sabu tersebut dipasarkan di sekitaran wilayah Talang Padang, Pugung, dan Pulau Panggung, Tanggamus.
“Atas pengakuan tersangka tersebut, kami terus lakukan pendalaman dan pengembangan kasus tersebut,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 112, 114 UU RI Nomor 35, tentang Narkotika. Ancaman 20 tahun penjara,” tandasnya.
Sementara itu, menurut keterangan pelaku RO, sebelumnya ia mengaku sebagai sopir. Kemudian, ia menjual sabu lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan ketergantungan narkoba.
Kepada polisi, pelaku RO mengaku menyesal atas perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi menjual barang haram tersebut.
Baca Juga: Jadi Kurir Sabu, Honorer Asal Tanggamus Ditangkap Polisi di Pringsewu
(Yar/P1)