LAMPUNG77.com – Kabar gembira bagi pemilik kendaraan bermotor di Lampung. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program penghapusan denda dan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) pada tahun 2023 ini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Adi Erlansyah menyebutkan saat ini pihaknya sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) terkait program tersebut.
Setelah draft pergub tersebut selesai, kata Adi, pihaknya akan segera mengkonsultasikan perihal program penghapusan denda dan keringanan PKB tersebut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Saat ini kami sedang menyusun draft peraturan gubernur. Setelah selesai, kita akan konsultasikan ke kementerian dalam negeri,” kata Adi Erlansyah, dalam keterangannya di Rumah Makan Kayu, Bandar Lampung, Senin (6/2/2023).
Adi berharap dengan adanya program tersebut dapat membantu masyarakat menghidupkan kembali pajak kendaraannya.
“Kami mengimbau masyarakat agar nantinya bisa memanfaatkan program tersebut sebaik mungkin,” ujarnya.
HUT Lampung
Adi Erlansyah mengatakan pelaksanaan program tersebut rencananya akan digelar bertepatan dengan Hari Ulang Tahun (HUT) Lampung pada 18 Maret 2023.
“Mungkin akan diberikan pada HUT Lampung untuk membantu masyarakat menghidupkan kendaraan yang mati pajak,” kata Adi.
Adi menambahkan dalam program penghapusan denda dan keringanan PKB itu pihaknya juga berencana akan melibatkan BUMDes sehingga pelaksanaannya diharapkan dapat berjalan lebih efektif.
“Sehingga khusus untuk pembayaran tahunan nantinya bisa dilaksanakan di BUMDes terdekat. Kami juga akan berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Lampung agar BUMDes bisa melayani program ini,” pungkasnya.
Baca Juga:
Adi Erlansyah Beri Dua Solusi Atasi Kemacetan di Jalinbar Lampung
(Yar/P1)