LAMPUNG77.com – Komisi IV DPR RI menemukan produk arang ilegal yang berbahan baku dari mangrove saat inspeksi mendadak (sidak) di Kepulauan Riau (Kepri), Rabu (25/1/2023). Diduga, produk arang ilegal itu akan diekspor ke Singapura dan Malaysia.
Tidak hanya satu gudang, ada gudang lainnya di Pulang Galang, Batam, Kepri, yang disidak Komisi IV DPR. Ketika melihat produk arang tersebut, ternyata batang arangnya cukup besar.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, yang memimpin sidak tersebut menyebut batang arang itu didapat dari menebang pohon mongrove yang berusia sekitar 50 tahun.
“Berapa ratus ribu batang mangrove yang dipotong. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 1 triliun lebih untuk penanaman mangrove. Sementara di Kepri ini mangrove ditebang untuk bikin arang. Pemiliknya harus segera di-BAP,” kata Sudin, seperti dikutip dari situs DPR RI, Jumat (27/1/2023).
“Kita juga akan sidak tempat-tempat lainnya. Semua produk arang ini diekspor ke Singapura dan Malaysia,” lanjut Sudin.
Ia mengatakan kerugian negara atas temuan tersebut akan segera dihitung oleh tim Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Sudin juga telah memerintahkan Gakkum KLHK agar menyegel gudang-gudang ilegal tempat penyimpanan arang dari mangrove tersebut. Setidaknya, ada tiga gudang yang berhasil disidak Komisi IV DPR bersama Gakkum KLHK.
Baca Juga: Kembali Tanam Mangrove di Lampung, Sudin: Jangan Ada Lagi Penebangan Hutan Bakau!
Sudin mengatakan, informasi terkait produk arang ilegal berbahan mangrove ini sudah didapat satu bulan sebelumnya. Ketika masuk masa sidang, Komisi IV pun segera menyidak gudang-gudang penyimpanan arang ilegal tersebut.
“Kita akan cek, apakah ada izin reklamasinya apa tidak. Izin reklamasi ada di KKP. Kalau tidak ada izin, kita perintahkan disegel, karena merusak hutan mangrove. Kita juga pernah menyegel PT. Kayla di Batam. Saya katakan segel, karena itu merusak hutan bakau. Kita enggak peduli siapa backing-nya. Kalau melanggar hukum, ya kita akan tegakkan hukum,” ujar politisi PDI Perjuangan itu.
Baca Juga: Komisi IV DPR Ultimatum KLHK Soal Penebangan Hutan Bakau
(Yar/P1)