Lampung77.com – Komisi IV DPR RI mengultimatum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) soal penebangan hutan bakau.
Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin bahkan menegaskan akan menuntut KLHK jika masih menemukan ada hutan bakau atau mangrove ditebang dan dijadikan kayu bakar.
Sudin mengaku pihaknya masih mendengar adanya aktivitas penebangan hutan bakau di sebagian wilayah Sumatera.
Politisi PDI Perjuangan ini juga mempertanyakan terkait izin penebangan hutan bakau apakah saat ini dikeluarkan atau tidak oleh KLHK. Karena menurutnya, dahulu ada dikeluarkan izin tersebut kepada sekitar 30 perusahaan di sebagian besar wilayah Sumatera.
“Kalau ada saya temukan (penebangan hutan bakau untuk dibuat arang) dan izinnya berlaku, saya akan menuntut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” kata Sudin, saat rapat kerja dengan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar, di Kompleks Parlemen, Jakarta, seperti dilihat Lampung77.com di kanal YouTube DPR RI, Kamis (17/2/2022).
“Saya dengar ini sebagian dari Sumatera itu masih ada penebangan. Karena kayu bakar yang dibuat arang itu paling bagus untuk terutama membuat pizza karena wangi dan panasnya luar biasa. Sekarang kita cek aja, kalau masih ada yang jual berarti ada yang memproduksi. Kalau ada yang produksi berarti ada yang melegalkan atau ada yang tutup mata, oknum misalnya,” tegas Sudin.
Sudin mengingatkan bahwa butuh waktu yang sangat lama untuk bisa memulihkan hutan bakau dapat tumbuh menjadi besar.
“Pelajaran saya waktu kemarin ke Bali, saya tanyakan sama dirjen yang bersangkutan, ini berapa tahun hutan bakau menjadi seperti ini, kurang lebih 30 tahun lebih. 30 tahun lebih itu tingginya tidak sampai 10 meter,” ujar Sudin.
“Yang lalu saya dengar ada penebangan dan ada penanaman. Coba, nebangnya 1 jam, untuk jadi besarnya 30 tahun,” lanjut Sudin.
Sudin juga mengingatkan bahwa KLHK memiliki tugas menjaga kelestarian alam. Sebab itu, jangan sampai ada perizinan untuk aktivitas yang merusak lingkungan seperti penebangan hutan bakau.
“Saya agak memahami sedikit apabila untuk tambak. Tapi, kita tidak boleh melegalkan pelanggaran,” ujar Sudin yang merupakan legislator asal daerah pemilihan Lampung I tersebut.
Tanggapan Menteri LHK
Menanggapi hal tersebut, Menteri LHK, Siti Nurbaya Bakar mengatakan pihaknya telah melarang penebangan hutan bakau. Meski demikian, Siti mengaku ada beberapa wilayah yang menjadi otoritas tersendiri.
“Tentang bakau, itu memang ada wilayah-wilayah yang menjadi otoritas kehutanan KLHK, ada wilayah yang menjadi otoritas pemerintah daerah. Kita sudah meminta untuk tidak dilakukan izin-izin bagi tanaman mangrove. Tapi, memang menurut Undang-Undang, Peraturan Undang-Undang, masih izin-izin itu dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ujar Siti.
“Jadi, kami sedang pelajari. Itulah yang kita sedang dorong dalam program bersama BRGM untuk mangrove government, tata kelola mangrove. Memang complicated, Ketua. Sebab, tambak-tambak izinnya di pemerintah daerah, seperti itu. Ini sedang dikelola,” lanjut Siti Nurbaya.
Sementara terkait dugaan masih adanya penebangan hutan bakau untuk dijadikan kayu bakar, Siti mengatakan bahwa penebangan seperti itu tidak mendapat izin dari KLHK.
“Kalau dia terkait dengan kawasan, itu sudah pasti tidak boleh dan tidak ada dan kena gakkum (penegakan hukum),” kata Siti.
“Apabila itu di dalam kawasan HPH, maka kita sudah perintahkan bahwa tidak boleh lagi. Jadi, RKP-nya sudah dikendalikan,” pungkas Siti.
Baca Juga: Komisi IV DPR Ungkap Sederet Program KLHK yang Belum Tuntas
(Yar/P1)