LAMPUNG77.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi telah menetapkan nomor urut partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Rabu (14/12/2022) malam.
Sebanyak 17 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024 dalam Rapat Pleno penetapan nomor urut tersebut.
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.
Sebanyak 8 Parpol yang melebihi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 menggunakan nomor urut lama. Sedangkan 9 parpol lainnya menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berhak menggunakan nomor urut lama, memilih untuk menggunakan nomor urut berdasarkan undian.
Sedangkan partai non-parlemen diharuskan untuk mengikuti undian. Adapun partai non-parlemen yang ikut dalam pengundian yakni Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hasil pengundian dan penetapan nomor urut tersebut dituangkan dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 519 Tahun 2022 Tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.
Berikut daftar nomor parpol peserta Pemilu 2024 seperti dikutip dari situs resmi KPU, Kamis (15/12/2022):
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4. Partai Golongan Karya (Golkar)
5. Partai Nasional Demokrat (NasDem)
6. Partai Buruh
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11. Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12. Partai Amanat Nasional (PAN)
13. Partai Bulan Bintang (PBB)
14. Partai Demokrat
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Baca Juga:
Ketua PDIP Lampung Sudin Ingatkan Kader Jangan Terlena Hasil SurveiBaca Juga:
Blak-blakan Ketua Gerindra Lampung Soal Target dan Strategi di Pemilu 2024
(Yar/P1)