LAMPUNG77.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Minggu (18/2/2024) pagi.
Ketua Bawaslu Lampung Timur, Lailatul Khoiriyah, menjelaskan PSU di TPS 02 tersebut dilakukan karena ada temuan fakta salah seorang anggota Kelompok Penyelenggara Pemilihan Suara (KPPS) yang ketahuan menggunakan hak pilihnya lebih dari sekali saat pemungutan suara pada, Rabu (14/2/2023) lalu.
“Para saksi partai dan pengawas TPS menyampaikan keberatan atas pelanggaran tersebut. Selanjutnya hari ini dilakukan pemungutan suara ulang,” kata Ketua Bawaslu Lampung Timur.
Baca Juga: Ratusan Surat Suara Sudah Tercoblos di TPS 19 Way Kandis, Bawaslu Rekomendasikan PSU
Sementara itu, Ketua KPU Lampung Timur Wasiat Jarwo Asmoro mengatakan karena yang melakukan pelanggaran adalah anggota KPPS, pihaknya pun mengambil tindakan tegas dengan memecat salah satu anggota KPPS dimaksud.
“Kami benarkan yang melakukan pelanggaran Anggota KPPS bernama Subur dan dirinya mengakui. Selanjutnya kami berhentikan hari itu juga,” ujarnya.
Menurut Jarwo, hasil dari pencoblosan pada 14 Februari 2024 lalu, khusus di TPS 02 Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, hasilnya tidak akan digunakan atau tidak direkapitulasi dan yang akan menjadi acuan rekapitulasi adalah hasil PSU hari ini.
Sementara itu, dalam proses pelaksanaan PSU tersebut, untuk pembagian surat suara dilakukan pada Sabtu (17/2/2024) dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 232 orang dengan rincian 118 laki-laki dan 114 perempuan.
Pelaksanaan PSU di TP 02 Desa Sambirejo pada hari ini dipantau langsung sejumlah anggota Bawaslu dan KPU Provinsi, serta dijaga ketat oleh pihak kepolisian dari Polres Lampung Timur.
Baca Juga: Suasana Pemungutan Suara Ulang di TPS 19 Way Kandis Bandar Lampung Hari Ini
(And/P1)