LAMPUNG77.com – Seorang oknum TNI gadungan ditangkap anggota Koramil 429-06/Purbolinggo Kodim 0429/Lampung Timur bersama Unit Intel dan Polsek, Kamis (23/5/2024) malam.
TNI Gadungan itu bernama Adi Purwanto (47), warga Desa Tambah Luhur, Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur (Lamtim).
Sebelumnya, pria tersebut viral terekaman CCTV yang ramai di group Whatsapp. Pelaku melakukan aksi dengan modus mengaku sebagai anggota Babinsa dengan mendatangi warung untuk memesan makanan, rokok, dan bahkan meminta uang.
Setelah melakukan koordinasi dengan pihak Subdenpom Kota Metro dan Polres Lamtim, Dandim 0429/Lamtim Letkol Arm Arief Budiman, memerintahkan untuk menangkap pelaku guna menghindari semakin banyaknya masyarakat yang dirugikan.
“Apa yang sudah dilakukan pelaku sangat mencoreng citra TNI AD Khususnya Kodim 0429/Lamtim, sehingga dengan penangkapan dan klarifikasi langsung dari yang bersangkutan masyarakat akan tahu bahwa selama ini kegaduhan yang terjadi benar dilakukan oleh TNI gadungan,” jelas Dandim, dalam keterangannya, Jumat (24/5/2024).
Guna menghindari kejadian serupa terulang, Dandim menghimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika ada oknum mencurigakan yang mengaku anggota TNI melakukan perbuatan di luar tugas, tanggung jawab atau wewenang.
“Kesempatan pertama segera laporkan kepada Babinsa ataupun Bhabinkamtibmas setempat. Sehingga segera diambil langkah-langkah dan tidak ada yang dirugikan baik institusi maupun masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, dari hasil pemeriksaan anggota Intel Kodim 0429/Lamtim, pelaku mengakui semua yang pernah dilakukanya selama sekitar 1 tahun aksinya di beberapa tempat di wilayah Lampung.
Ia juga mengaku bahwa baju loreng TNI beserta atribut lengkapnya yang dipakai untuk melakukan aksi dibeli di Cijantung, Jakarta Timur seharga Rp 600.000.-.
Dalam pengakuannya, beberapa lokasi yang menjadi aksinya diantaranya, Kecamatan Pekalongan, Kota Metro, Kecamatan Sekampung, Sekampung Udik, Sukadana, Bandar Lampung, Sukadana dan Metro Kibang.
Dengan modus operandi mengaku sebagai anggota TNI AD (Babinsa) dengan memesan makanan, kopi, rokok bahkan uang kemudian pelaku kabur.
Selain mengaku sebagai TNI gadungan, Adi Purwanto sebelumnya pernah ditangkap oleh pihak Kepolisian pada Tahun 2020 mengaku sebagai anggota Brimob kasus penggelapan mobil dan dihukum selama 1 tahun di Lapas Sukadana.
Kemudian 3 tahun lalu berurusan dengan Polsek Natar dengan kasus penjambretan handphone dijalan mendekam di Lapas Kalianda selama 10 bulan.
Atas penangkapan ini Adi Purwanto mengaku menyesal dan tidak akan mengulangi perbuatan yang telah mencoreng nama baik TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim. Jika kemudian hari terulang pihaknya siap diproses secara hukum yang berlaku.
Dari hasil koordinasi dengan pihak kepolisian bahwa kejahatan yang dilakukan belum ada korban yang melaporkan sehingga pelaku belum dijerat hukum.
Sebagai konsekuensi atas perbuatannya yang telah mencemarkan nama baik Institusi TNI AD khususnya Kodim 0429/Lamtim, pelaku Adi Purwanto mendapatkan pembinaan khusus dengan wajib lapor Ke Koramil 429-06/Purbolinggo mengingat tempat tinggalnya berada diwilayah Kecamatan Purbolinggo sampai dengan batas waktu yang ditentukan.
(And/P1)