LAMPUNG77.COM – Tiga pria di Tanggamus ditangkap polisi karena setubuhi gadis berusia 16 tahun. Perbuatan tak senonoh pelaku dilakukan di dapur rumah korban.
Adapun ketiga pelaku yang diamankan polisi tersebut yakni berinisial KH (35), MR (34) dan MS (30), warga Kecamatan Cukuh Balak, Tanggamus. Ketiganya ditangkap polisi atas dasar laporan yang masuk ke Polres Tanggamus.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan, mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan penyelidikan dan dikuatkan dengan sejumlah alat bukti yang ditemukan penyidik.
“Berdasarkan hal itu, selanjutnya tersangka berhasil ditangkap kemarin, Kamis 30 Maret 2023 sekitar pukul 17.00 WIB,” kata Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).
Iptu Hendra Safuan mengungkapkan peristiwa tersebut terungkap setelah orang tua korban melihat chat mesengger pada ponsel putrinya. Dalam chat itu berisi ajakan berhubungan badan dari ketiga pelaku.
Mengetahui hal itu, orang tua korban kemudian menanyakan putrinya. Dari pengakuan kepada orang tuanya, korban mengaku telah melakukan hubungan badan dengan tersangka KH, MR dan MS.
“Atas pengakuan tersebut, sang ayah melaporkan perkara tersebut ke Polres Tanggamus untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Iptu Hendra Safuan, modus yang dilakukan para pelaku yakni dengan melakukan bujuk rayu dan mengimingi korban uang sehingga terjadinya persetubuhan tersebut.
“Awalnya melalui chat, kemudian terjadi persetubuhan dengan TKP dapur rumah korban. Keterangan sementara dilakukan para pelaku sekitar bulan Oktober 2022, yakni MS sebanyak 2 kali. KH sebanyak 2 kali dan MR sebanyak 1 kali,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut barang bukti pakaian korban dan bukti-bukti percakapan melalui chat serta hasil visum telah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal Pasal 76D Jo Pasal 81 UU RI No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman pidananya, maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Curi Motor Wanita Penjual Sayur, Pencuri Tewas Kecelakaan di Tanggamus
Pengakuan Pelaku
Sementara itu, pelaku KH mengakui perbuatannya. Menurut KH, peristiwa asusila itu bermula dari chat korban yang hendak meminjam uang untuk membeli kuota. Sehingga, terjadilah obrolan-obrolan yang menjurus kepada persetubuhan.
“Iya saya dua kali di dapur rumah korban. Saya kasih uang Rp 100 ribu yang pertama, yang kedua belum ngasih,” kata KH.
Dua tersangka lainnya MS dan MR juga mengakui hal serupa yakni komunikasi melalui chat dan juga melakukan perbuatan di dapur rumah korban juga dengan iming-iming uang.
“Kami juga sama ngobrolnya di chat dan juga memberikan uang,” ujar MS dan MR.
Baca Juga: Sadis! Pelajar di Tanggamus Rampas Tas dan Mau Perkosa Wanita Pengendara Motor
(Yar/P1)