LAMPUNG77.com – Unit Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) di back-up Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Pringsewu, mengamankan seorang pemuda terduga pelaku persetubuhan terhadap gadis berusia 15 tahun yang masih berstatus siswi SMA.
Pelaku berinisial MM (20), warga Pekon Sukoharjo III, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu, Lampung. Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil 7 bulan.
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, tersangka MM diamankan Polisi pada Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah kost-an di Pekon Sukoharjo III.
Pelaku dijemput paksa Polisi atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis yang masih berstatus anak dibawah umur.
Akibat perbuatan tersangka, Korban yang masih berusia 15 tahun dan duduk di bangku SMA tersebut kini hamil dengan usia kandungan 7 bulan.
“Unit PPA mengamankan tersangka berinisial MM atas dugaan terlibat perkara persetubuhan,” kata Iptu Feabo, dalam keterangannya, Rabu (21/9/2022).
Feabo menjelaskan, kejadian itu bermula pada pertengahan Desember 2021. Saat itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui jejaring sosial. Setelah intens berkomunikasi, keduanya lalu menjalin hubungan percintaan atau pacaran.
Atas dasar hubungan itu, pelaku 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu Januari hingga maret 2022.
Menurut Feabo, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah bibi korban melihat isi pesan singkat yang ada di ponsel korban. Pesan singkat itu berisi ajakan melakukan hubungan layaknya suami istri yang berasal dari pelaku.
“Saat diinterogasi pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah melakukan beberapa kali hubungan intim dengan tersangka. Keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka lantas melaporkannya kepada pihak kepolisian,” ungkap Feabo.
Baca Juga: 7 Kali Setubuhi Pacar yang Masih SMP, Pria di Pringsewu Ditangkap Polisi
Dihadapan Polisi, MM mengakui telah 4 kali melakukan persetubuhan terhadap korban. Perbuatan itu 2 kali dilakukan di rumah korban, 1 kali di kamar kost pelaku, dan 1 kali dilakukan di salah satu ruang kelas TK yang ada di kecamatan Sukoharjo.
Pelaku mengaku dirinya nekat melakukan persetubuhan terhadap korban lantaran tidak mampu menahan nafsu. Agar korban mau menuruti kemauannya, pelaku berjanji akan menikahi korban.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Pringsewu dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam penjara maksimal 15 tahun.
Baca Juga: Pengakuan Mengejutkan Korban Pemerkosaan Ayah Kandung di Pringsewu Lampung
(Yar/P1)