Lampung77.com
Rabu, 14 Januari 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Indeks
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto
Home Headline

Sempat Baku Tembak, Polisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Lampung77
Rabu, 29 Januari 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi tangkap 5 pelaku curanmor di Bandar Lampung

Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan 5 pelaku curanmor di Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan dari penangkapan para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam. Kemudian, senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru, dan alat perusak kunci sepeda motor seperti kunci seribu dan kunci letter T.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Bandar Lampung. Total ada sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.

Adapun beberapa lokasi pencurian yang terungkap di antaranya di wilayah Sukarame pada 29 Oktober 2024 yakni satu unit sepeda motor Honda Beat. Kemudian, di Sukarame (19 Januari 2025, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty).

Lalu, di wilayah Kedaton (5 Januari 2025, satu unit sepeda motor Honda Beat). Dan di Kedaton (28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha).

“Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Alfret.

Baca Juga: Dor! Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tempat Kos Bandar Lampung

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag CuranmorCuranmor di Bandar LampungPelaku CuranmorPencuri Motor

BERITA TERKAIT

Ditangkap Polisi

Sempat Lepaskan Tembakan, Pelaku Curanmor Ditangkap di Lampung Timur

Jumat, 9 Januari 2026
Ditangkap Polisi

Maling Motor Ditangkap Warga di Lampung Timur

Kamis, 25 Desember 2025
Ditangkap Polisi

Sempat Berkelahi dengan Korban, Maling Motor Tertangkap Warga di Lampung Tengah

Rabu, 8 Oktober 2025
Ditangkap Polisi

Detik-detik Warga Bandar Lampung Tertangkap Maling Motor di Lampung Timur

Rabu, 17 September 2025
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

KONI Lampung Siapkan 7 Cabor Ikuti PON Beladiri 2026 di Sulawesi Utara

Info Cuaca BMKG, Hujan Petir dan Angin Kencang Landa 11 Wilayah Lampung Hari ini

Konflik Gajah-Manusia di Lampung Timur: Tuntutan Warga ke TNWK dan Respons Kemenhut

Kejati Ungkap Korupsi Anggaran Sekretariat DPRD Lampung Utara Rp 2,9 Miliar

Tabel: Jadwal Kapal Eksekutif Bakauheni Merak 13-15 Januari 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Selasa 13 Januari 2026

Hasil dan Klasemen Super League Pekan ke-17: Persib Juara Paruh Musim, Bhayangkara FC Posisi 9

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Hikmah
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com