Lampung77.com
Senin, 29 Juni 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
Home Headline

Sempat Baku Tembak, Polisi Tangkap 5 Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Lampung77
Rabu, 29 Januari 2025
in Headline, Hukum & Kriminal, Lampung
A A
Polisi tangkap 5 pelaku curanmor di Bandar Lampung

Polisi menunjukkan barang bukti dari penangkapan 5 pelaku curanmor di Bandar Lampung. (Foto: Istimewa)

Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengungkapkan dari penangkapan para pelaku pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 2 unit sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario warna hitam. Kemudian, senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan peluru, dan alat perusak kunci sepeda motor seperti kunci seribu dan kunci letter T.

Ia menyebutkan dari hasil pemeriksaan, kelima pelaku mengaku telah melakukan aksi curanmor di berbagai lokasi di Bandar Lampung. Total ada sepuluh lokasi yang sudah terdata dalam dua minggu terakhir.

Adapun beberapa lokasi pencurian yang terungkap di antaranya di wilayah Sukarame pada 29 Oktober 2024 yakni satu unit sepeda motor Honda Beat. Kemudian, di Sukarame (19 Januari 2025, satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty).

Lalu, di wilayah Kedaton (5 Januari 2025, satu unit sepeda motor Honda Beat). Dan di Kedaton (28 Januari 2025, percobaan pencurian satu unit sepeda motor Yamaha).

“Polresta Bandar Lampung akan terus melakukan penyisiran terhadap lokasi-lokasi lainnya yang mungkin menjadi tempat aksi para pelaku,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan (curanmor) sesuai dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan dan penggunaan senjata api oleh warga sipil, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup,” pungkas Alfret.

Baca Juga: Dor! Polisi Tembak 3 Pelaku Curanmor yang Beraksi di Tempat Kos Bandar Lampung

(Yar/P1)

Halaman
Prev12
Tag CuranmorCuranmor di Bandar LampungPelaku CuranmorPencuri Motor

BERITA TERKAIT

Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Kapolda Lampung Perintahkan Tembak di Tempat Pelaku Begal: Tidak Ada Toleransi!

Jumat, 15 Mei 2026
Kapolda Lampung Irjen Helfi Assegaf

Pelaku Curanmor Penembak Bripka Arya Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi

Jumat, 15 Mei 2026
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun

Kronologi Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Anggota Polisi Tewas Ditembak Pelaku Curanmor di Bandar Lampung

Sabtu, 9 Mei 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Jadwal Lengkap 32 Besar Piala Dunia 2026: Prancis Vs Swedia, Brasil Vs Jepang

Daftar Lengkap Tim yang Lolos 32 Besar Piala Dunia 2026

Hasil Lengkap dan Klasemen Akhir Fase Grup A-L Piala Dunia 2026

Video: Tingkah Lucu Gajah Rawana Saat Mandi di Lembah Hijau Lampung

Ampun! Harga Emas Perhiasan 24 Karat di Bandar Lampung Jatuh Sedalam Ini

Minggu Cerah, Berikut Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 28 Juni 2026

Gempa M 4,9 Getarkan Tanggamus, Dirasakan di Bandar Lampung hingga Pesawaran

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Indeks
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
  • Wisata
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto

© 2025 Lampung77.com