LAMPUNG77.com – Polda Lampung mengamankan tiga pelaku curanmor yang kerap beraksi di tempat-tempat kos. Ketiga pelaku ditembak polisi karena melawan saat hendak ditangkap. Dari hasil pemeriksaan polisi, para pelaku sudah 5 kali beraksi di wilayah Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik, mengatakan ketiga pelaku diamankan oleh jajaran Ditreskrimum Polda Lampung saat berada di Jalan Lintas Sumatera di perkebunan PTPN 7 Natar, Lampung Selatan.
“Tiga orang komplotan spesialis pencuri motor masing-masing berinisial RK, RP, dan YA berhasil diamankan pada Selasa (28/11/2023),” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (2/12/2023).
Baca Juga: Sehari, Polisi Ringkus 5 Pelaku Curanmor di Lampung Timur
“Saat ingin dilakukan penangkapan, para pelaku melakukan perlawan yang mengakibatkan dilakukannya tindakan tegas dan terukur oleh petugas,” lanjutnya.
Umi menjelaskan, dalam melakukan aksinya RK, RP, dan YA, selalu mengincar sepeda motor lebih dari satu unit. Dimana, para komplotan ini terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi yang menjadi target.
“Biasanya lokasi yang menjadi target para pelaku adalah tempat-tempat indekos di mana ada banyak kendaraan yang terparkir. Mereka bertiga selalu melakukan aksinya pada dini hari antara pukul 03.00 sd 04.00 WIB, dimana komplotan pelaku selalu bertindak lebih dari dua orang,” kata dia.
Ia mengatakan dari pemeriksaan sementara, mereka diduga terlibat pencurian di indekos Jalan Pulau Bawean, Kecamatan Sukarame, Kots Bandar Lampung, yang saat itu langsung membawa kabur empat motor sekaligus.
“Hingga kini, Tekab 308 Presisi Polda Lampung masih memburu dua pelaku lainnya yang masuk dalam komplotan tiga pelaku tersebut. Hasil pemeriksaan, mereka sudah beraksi lima kali di wilayah Bandar Lampung,” kata dia.
Umi menyebutkan barang bukti yang berhasil diamankan dari penangkapan para pelaku diantaranya satu pucuk senjata api, satu helai jaket warna hitam, satu helai jaket warna cokelat, satu buah tas warna abu abu, dua butir amunisi ukuran 9 mm, satu kunci leter T, lima anak kunci leter T.
“Atas perbuatan para pelaku mereka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke-5 KUHP Dengan ancaman hukuman dihukum dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga: Fakta-fakta Penangkapan Komplotan Pencuri yang Tabrak Polisi di Pesisir Barat Lampung
(Yar/P1)