LAMPUNG77.com – Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu Wicaksono, narapidana (napi) yang kabur atau melarikan diri.
Bayu Wicaksono merupakan napi kasus narkoba yang telah divonis hukuman selama 14 tahun penjara.
Lewat surat permohonan dari Rutan Kelas IIB Sukadana Lampung Timur yang ditujukan ke Polres Lampung Timur dengan nomor surat W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 tertanggal 14 Mei 2024, pihak rutan meminta bantuan untuk memburu Bayu Wicaksono yang telah ditetapkan sebagai DPO.
“Sehubungan dengan adanya Pelarian narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personal guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas Kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih,” bunyi surat permohonan dari pihak Rutan Sukadana,
Surat tersebut ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik membenarkan adanya permintaan tersebut.
“Benar, kami mendapatkan surat permohonan bantuan dari pihak rutan untuk membantu menangkap satu narapidana yang berhasil melarikan diri,” kata Umi, dalam keterangannya, Sabtu (18/5/2024).
Saat ini, lanjut Umi, pihak Polres Lampung Timur masih berkordinasi dengan pihak Rutan Kelas IIB Sukadana untuk mengetahui peristiwa tersebut.
“Masih berkordinasi untuk mengetahui peristiwa tersebut,” pungkasnya.
Baca Juga: Bantu Tahanan Kasus Narkoba Kabur, 2 Orang Ditangkap Polda Lampung
(Yar/P1)