LAMPUNG77.com – Polisi menangkap dua orang yang diduga membantu tahanan kasus narkoba kabur dari Rutan Polda Lampung.
Kedua pelaku yang diamankan tersebut merupakan warga Aceh yakni berinisial MY (52) dan SP (28). SP merupakan istri Asnawi, tersangka kasus narkoba yang kabur dari Rutan Polda Lampung beberapa waktu lalu.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Lampung Komisaris Besar (Kombes) Umi Fadilah Astutik mengatakan MY ditangkap melalui penyelidikan oleh personil Ditnarkoba Polda Lampung.
MY ditangkap saat berada di teras Masjid Triengdeng Kecamatan Pidie Jaya, Aceh. Sedangkan SP ditangkap saat berada di rumahnya.
“Bahwa peran MY melakukan penjemputan terhadap Asnawi (DPO) yang kabur dari Rutan Polda Lampung dengan menggunakan mobil Xenia warna putih bersama rekannya S yang saat ini masih dalam pengejaran,” kata Umi, dalam keterangannya, saat KOnferensi Pers di Mapolda Lampung, Selasa (19/12/2023).
Umi mengungkapkan MY dan S berangkat dari Aceh atas perintah SP yang merupakan istri Asnawi. Keduanya mendapat upah sebesar Rp 13 juta.
“Untuk saat ini para pelaku masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui keberadaan para tahanan yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar umi.
Dari penangkapan MY dan SP, kata Umi, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit mobil xenia warna putih, 3 unit handphone android, 1 buku rekening BSI, 1 ATM BSI, uang tunai Rp 150 ribu, dan 1 buah gelang emas
“Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 132 ayat 1 memenuhi unsur dengan para pelaku dikenakan hukuman UU Mo 35 tahun 1997 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,” ungkapnya.
Umi menghimbau kepada para tersangka untuk segera menyerahkan diri ke Polda Lampung. I juga mengimbau kepada pihak keluarga yang mengetahui keberadaan para tersangka untuk dapat memberitahukannya ke Polda Lampung.
Diberitakan sebelumnya, 4 orang tahanan kasus narkoba kabur dari sel Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Mapolda Lampung, pada Rabu (6/12/2023) lalu.
Baca Juga: 4 Tahanan Kasus Narkoba Kabur, Ini Kata Polda Lampung
(Yar/P1)