LAMPUNG77.com – Polisi membongkar bisnis prostitusi di Bandar Lampung. Tiga wanita yang diduga terlibat dalam kasus ini ditangkap.
“Ketiga wanita yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi, kami tangkap pada Kamis (13/6/2024) di sejumlah lokasi berbeda,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra, di Bandar Lampung, seperti dikutip dari Antara, Kamis (20/6/2024).
Dennis menyebutkan bahwa ketiga wanita yang ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung itu berinisial AS (33), warga Kedamaian; AR (25) Warga Tanjung Senang; dan AF (21), Warga Kecamatan Bumi Waras.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan kami, tiga tersangka ini memiliki peran yaitu menjual dan mendapatkan keuntungan dari perbuatan yang dilakukannya,” kata dia.
Dennis mengungkapkan bahwa bisnis prostitusi di Bandar Lampung yang dijalankan oleh para tersangka ini telah berlangsung dari tahun 2022 hingga 2024 dan dipasarkan secara online maupun offline.
“Untuk motifnya, para pelaku ini menawarkan satu unit handphone jenis iPhone kepada korban dengan pembayaran melalui dicicil. Kemudian para pelaku menjual korban kepada para pria hidung belang, dan uangnya dipergunakan untuk mencicil handphone tersebut. Korban sendiri sampai saat ini masih di bawah umur yaitu 17 tahun,” ungkapnya.
Ia mengatakan bahwa harga yang ditawarkan oleh para pelaku bervariasi mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta tergantung dengan kesepakatan dengan pria hidung belang.
“Jadi harganya bervariatif, tergantung kesepakatan, nah nanti keuntungan dibagi, selain untuk membayar cicilan handphone tersebut. Para pelaku sendiri menerima keuntungan bervariatif, dari Rp 300 ribu sampai Rp 500 ribu dalam sekali transaksi korban dengan pria hidung belang,” jelas Dennis.
Selain mengamankan ketiga pelaku, lanjut Denni, Polisi juga menyita satu potong baju lingerlie warna merah muda dan dua unit handphone.
“Akibat dari perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 83 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 201 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata dia.
Baca Juga: Prostitusi Online di Lampung Terbongkar, ABG 15 Tahun Ditarif Rp 1,5 Juta
(Yar/P1)