LAMPUNG77.COM – Polisi membongkar praktik prostitusi online via WhatsApp di Pesisir Barat, Lampung. Seorang wanita diduga muncikari diamankan polisi.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah, mengatakan wanita terduga pelaku Tindak pidana perdagangan orang tersebut diamankan di salah satu hotel di wilayah Pekon Walur, Krui Selatan, Pesisir Barat, Rabu (1/3/2023) sekira pukul 18.30 WIB.
“Petugas berhasil mengamankan 1 pelaku inisial N (24), berasal dari Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan, Pesisir Barat,” kata Iptu Riki Nopariansyah, mewakili Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Iptu Riki menjelaskan kasus tersebut terungkap setelah Tekab 308 Presisi Polres Pesisir Barat melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan modus jasa pelayanan seks komersial (PSK) di wilayah Pekon Walur, KruiSselatan.
“Tim kemudian mendapatkan informasi, terduga pelaku inisial N sering melakukan kegiatan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi menawarkan beberapa perempuan jasa pelayanan seks komersial via WhatsApp,” ujarnya.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan memesan wanita yang bisa melayani dan berhubungan dengan terduga pelaku N melalu WhastaApp.
Menurut Iptu Riki, saat itu pelaku N mengatakan ada beberapa temennya yang bisa diajak kencan dengan tarif bervariasi. Selanjutnya, disepakati memilih wanita berinisial P dengan tarif Rp 500 ribu.
Setelah itu terduga pelaku mengambil uang Rp 500 ribu tersebut dan langsung menjemput P dan diantar ke hotel. Petugas kemudian langsung bergerak dan mengamankan terduga pelaku N beserta temennya berinisal P.
Iptu Riki menambahkan pelaku mengakui perbuatannya terkait kasus prostitusi tersebut. Dari keterangannya, pelaku mengaku sudah menjalankan perbuatannya tersebut selama 3 bulan.
“Ada 3 wanita teman terduga pelaku ini yang biasa dihubungkan ke pria penjaja seks. Dari kegiatan itu pelaku mengaku mendapat fee, baik dari laki laki yang memesan, maupun dari pihak wanita,” jelasnya.
Baca Juga: Bisnis Esek-esek Via WA, Seorang Wanita Ditangkap Polda Lampung
Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 lembar uang pecahan Rp 100 ribu, 2 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 unit ponsel merk Vivo Y12 warna biru tua, dan
1 unit sepeda motor merk Honda scoopy.
Iptu Riki menuturkan terduga pelaku N dan saksi P berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pesisir Barat guna proses penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, lanjut Iptu Riki, pelaku N akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 tahun 2007 atau Pasal 12 UU No 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga: 6.000 Benih Lobster Hendak Diselundupkan ke Luar Negeri dari Lampung, 3 Orang Ditangkap
(Yar/P1)