LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dioplos atau dicampur dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah.
Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung mengungkapkan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi.
Setelah dilakukan pengecekan di SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang. Dari hasil pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.
Menurut Derry, ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial A dan MI. Keduanya merupakan seorang sopir dan kernet. Ia mengungkapkan kedua tersangka mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang.
“Modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal,” kata Derry, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
“Kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dan telah mengamankan beberapa BB. Jadi, pelaku ini membawa BBM dari depo menuju SPBU kemudian mengganti BBM dengan minyak mentah, sehingga bisa saja tercampur di lokasi SPBU,” ungkap Derry.
“Kedua tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dengan frekuensi 1-2 kali per minggu”, lanjutnya.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina di Lampung Turun Lagi Mulai 1 Mei 2025
(Yar/P1)