Lampung77.com
Sabtu, 4 Juli 2026
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
No Result
View All Result
Lampung77.com
  • Headline
  • Terpopuler
  • Wisata
  • Politik
  • Ekonomi
  • Sepak Bola
Lampung77.com
No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks
Home Hukum & Kriminal

Polda Lampung Ungkap Kasus BBM Pertalite Dioplos Minyak Mentah

Lampung77
Kamis, 8 Mei 2025
in Hukum & Kriminal, Lampung
A A
BBM Pertalite Dioplos Minyak Mentah

Polda Lampung ungkap kasus BBM Pertalite dioplos dengan minyak mentah. (Foto: Istimewa)

LAMPUNG77.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus tindak pidana bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dioplos atau dicampur dengan minyak mentah di dua SPBU di Lampung Tengah.

Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Derry Agung mengungkapkan terungkapnya kasus ini setelah adanya keluhan dari masyarakat terkait BBM jenis Pertalite yang mereka isi.

Setelah dilakukan pengecekan di SPBU di Jalan Proklamator, Lampung Tengah, ditemukan bahwa BBM Pertalite yang dibongkar sebanyak 8.000 liter tidak sesuai standar yang dikeluarkan oleh Depot Pertamina Panjang. Dari hasil pengecekan densitas dan temperatur menunjukkan ketidaksesuaian dengan faktur pengiriman resmi.

Menurut Derry, ada dua tersangka dalam kasus ini yaitu berinisial A dan MI. Keduanya merupakan seorang sopir dan kernet. Ia mengungkapkan kedua tersangka mengaku telah memuat BBM Pertalite dari Depot Pertamina Panjang.

“Modus yang digunakan pelaku yaitu berhenti di sebuah lahan kosong di Jalan Soekarno-Hatta, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, mereka membongkar dan mengurangi 6.000 liter BBM Pertalite asli dan menggantinya dengan minyak lain berwarna putih (bening) untuk mendapatkan keuntungan ilegal,” kata Derry, dalam keterangannya, Kamis (8/5/2025).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Adapun ancaman hukumannya penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

“Kami tengah melakukan pengembangan lebih lanjut dan telah mengamankan beberapa BB. Jadi, pelaku ini membawa BBM dari depo menuju SPBU kemudian mengganti BBM dengan minyak mentah, sehingga bisa saja tercampur di lokasi SPBU,” ungkap Derry.

“Kedua tersangka telah beroperasi selama 6 bulan dengan frekuensi 1-2 kali per minggu”, lanjutnya.

Baca Juga: Harga BBM Pertamina di Lampung Turun Lagi Mulai 1 Mei 2025

(Yar/P1)

Tag BBMBBM Pertalite Dioplos Minyak MentahPertalitePolda Lampung

BERITA TERKAIT

Harga BBM di Lampung

Harga BBM Pertamax di Lampung Naik Jadi Rp 16.650 per Liter Mulai 10 Juni 2026

Rabu, 10 Juni 2026
Harga BBM

Harga BBM Pertamina di Lampung Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Ada yang Naik dan Turun!

Senin, 1 Juni 2026
Harga BBM

Naik Lagi, Ini Harga BBM Pertamina di Lampung Mulai 4 Mei 2026

Senin, 4 Mei 2026
Penyalahgunaan BBM Solar Subsidi di Lampung Timur

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di Lampung Timur, Sita 2.000 Liter Solar

Jumat, 17 April 2026
Lihat Selanjutnya

BERITA TERBARU

Hasil Lengkap 32 Besar dan Bagan Fase 16 Besar Piala Dunia 2026

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Hari Ini Sabtu 4 Juli 2026

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga

Info Cuaca BMKG, 5 Wilayah Lampung Berpotensi Hujan dan Angin Kencang Hari Ini

Harga Emas 24 Karat di Bandar Lampung Terbang Tinggi Hari Ini Jumat 3 Juli 2026

3 Dosen IIB Darmajaya Terbitkan Buku Manajemen Pemasaran Era Society 5.0

Hasil 32 Besar Piala Dunia 2026: Spanyol Bersua Portugal di 16 Besar

Lihat Selanjutnya
Lampung77.com

© 2025 Lampung77.com

  • Tentang Kami
  • Media Siber

Tetap Terhubung

No Result
View All Result
  • Terpopuler
  • Headline
  • Ekonomi
  • Wisata
  • Sepak Bola
  • Olahraga
  • Politik
  • Sosok
  • Entertainment
  • Hukum & Kriminal
  • Video
  • Galery Foto
  • Indeks

© 2025 Lampung77.com