LAMPUNG77.com – Gabungan Team Khusus Anti Bandit Polres Lampung Tengah, Lampung Timur, dan Polda Lampung menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang menikam pengemudi ojek online (ojol).
Pelaku berinisial RS itu ditangkap polisi di tempat persembunyianya di wilayah Lampung Timur, pada Sabtu (21/9/2024) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi mengungkapkan peristiwa pencurian yang dibarengi kekerasan tersebut bermula saat korban Arif Mulyadi (24), warga Jalan Yos Sudarso, Bumiwaras, Kota Bandar Lampung, menerima pesanan ojek online melalui aplikasi Maxim.
Kemudian, korban menuju titik penjemputan yang telah ditentukan oleh pelaku RS, (21) warga Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah, di Sinar Laut Bandar Lampung, untuk meminta diantarkan ke Lampung Tengah.
Menurut Nikolas, korban awalnya mengantarkan pelaku dari Bandar Lampung menuju Lampung Tengah, pada Minggu (15/9/2024) pukul 16.00 WIB. Sesampainya di Jalan Poncowati, tiba-tiba korban selaku pengemudi ojek online tersebut ditikam oleh tersangka dari belakang menggunakan senjata tajam.
Baca Juga: Ditikam Tetangga, Pria Tewas Berlumuran Darah di Mushola Pringsewu
“Selanjutnya pelaku mengambil paksa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam dengan Nopol BE-2572-AHE dan pelaku juga merampas 1 unit HP milik korban,” kata AKP Nikolas, mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit, dalam keterangannya, Sabtu (21/9/2024).
Karena mengalami luka tusukan dipinggang, korban lalu meminta pertolongan dari warga sekitar tempat kejadian perkara (TKP).
“Oleh warga, korban dibawa ke rumah sakit agar mendapatkan pertolongan medis,” ujar AKP Nikolas.
Baca ke halaman selanjutnya >>>