Iptu Poltak Pakpahan menyebutkan, pelaku sudah 5 kali beraksi melakukan penipuan dengan modus yang sama. Dari 5 aksi tersebut, tiga TKP berada di wilayah Pringsewu, sementara 2 TKP lain berada di Wilayah Kalirejo, Lampung Tengah, hingga Natar, Lampung Selatan.
“Jika aksinya berhasil, uang hasil menipu tersebut akan dihabiskan untuk bersenang-senang. Salah satunya untuk bermain judi online,” ujarnya.
Poltak mengatakan tersangka dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara selama empat tahun,” kata Kapolsek.
Agar kejadian serupa tidak terulang, Kapolsek mengimbau masyarakat khususnya pemilik usaha BRILink untuk mewaspadai kasus penipuan modus transfer tunai.
“Khususnya pemilik usaha agen BRI Link, untuk waspada dan lebih teliti saat transaksi keuangan, salah satunya memastikan bahwa pengguna jasa tersebut sudah membawa uang,” pungkasnya.
Baca Juga: Dear Nasabah BRI, Waspada Penipuan Via Link BRImo Palsu, Ini Modusnya
(Yar/P1)